Berita Aceh Tenggara
Kontraktor di Agara Dinilai Banyak tak Bayar Pajak Galian C, Hati-hati, BPKD akan Gandeng Kejari
Pajak itu bersumber dari kontraktor (rekanan) yang mengeruk Sungai Alas untuk berbagai proyek APBN maupun Otsus Aceh.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Pajak itu bersumber dari kontraktor (rekanan) yang mengeruk Sungai Alas untuk berbagai proyek APBN maupun Otsus Aceh.
Kontraktor di Agara Dinilai Banyak tak Bayar Pajak Galian C, Hati-hati, BPKD akan Gandeng Kejari
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara (Agara) menilai banyak kontraktor di sana tak menyetor pajak galian C.
Pajak itu bersumber dari kontraktor (rekanan) yang mengeruk Sungai Alas untuk berbagai proyek APBN maupun Otsus Aceh.
Padahal, retribusi itu sudah diatur dalam Perbup Nomor 7 tahun 2014 sebesar Rp 4.000 per kubik.
Kabid Pendapatan BPKD Aceh Tenggara, M Rizal Ketaren SE MSI, mengungkapkan hal kepada Serambinews.com, Selasa (29/10/2019).
"Kalau mereka tidak bayar, kita akan gandeng penyidik Kejari Agara.
Ini kami lakukan agar PAD Aceh Tenggara di sektor ini meningkat, sehingga bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata M Rizal.
• Calon Pengganti Pemimpin ISIS Abu Bakar al-Baghdadi Sudah Tewas, Disampaikan Trump di Twitter
• Antisipasi Ajaran Sesat, Wabup Aceh Besar Minta tak Asal Rekrut Guru Agama di Sekolah
• Formak Ungkap Sejumlah Persoalan Terkait Kondisi Jalan Bulohseuma yang Berlumpur
M Rizal mengungkapkan tak maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Agara dari sektor pajak galian C ini sudah terjadi sejak 2016 hingga kini, sehingga hal ini sangat merugikan Pemkab Aceh Tenggara.
Padahal, kata M Rizal, setiap tahun itu sangat banyak proyek di Agara, terutama yang menggunakan dana otsus yang membutuhkan galian C.
Itu merupakan proyek Dinas PUPR Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Pengairan Aceh, Dinas Perikanan Aceh dan dinas lainnya.
"Begitu juga untuk proyek APBN seperti pembangunan bronjong saluran irigasi dan proyek fisik lainnya, seperti pekerjaan jalan nasional di BPJN Wilayah I Aceh-Sumut," kata M Rizal.
Padahal, Plt Gubernur Aceh juga sudah menginstruksikan kepada seluruh rekanan agar membayarkan pajak galian C di masing-masing kabupaten/kota di Aceh. (*)