Luar Negeri
India Cabut Status Otonomi Khusus Khasmir, Berlaku Mulai 31 Oktober 2019, Apa Perubahannya?
pencabutan otonomi dan undang-undang kewarganegaraan terpisah untuk Jammu dan Kashmir yang dikelola India, akan mulai berlaku pada Kamis besok.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Pencabutan hak istimewa ini mengundang kekhawatiran warga setempat.
Banyak warga Kashmir telah lama curiga bahwa kelompok-kelompok nasionalis Hindu akan mendorong umat Hindu untuk berpindah ke Negara Bagian Jammu dan Kashmir.
Karena wilayah Kashmir yang dikuasai India merupakan satu-satunya negara bagian yang berpenduduk mayoritas Muslim.
Menurut mereka, pencabutan Pasal 370 adalah buktinya.
• Millatina, Lulusan Terbaik STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe yang Jago Menari
• Surati Kemenlu Terkait Nelayan Aceh Ditangkap di India, Ini Permintaan Haji Uma
Pembagian Wilayah
Di bawah konstitusi baru, wilayah persatuan Jammu dan Kashmir akan memiliki dua divisi; Lembah Kashmir dan Jammu.
Area seluas lebih dari 42.000 kilometer persegi (16.216 mil persegi) memiliki populasi 12,26 juta.
Sebanyak 8,44 juta (68,8%) di antaranya adalah Muslim.
Sementara wilayah Ladakh yang dikenal sebagai gurun dingin, tersebar lebih dari 59.000 km persegi (22.780 mil persegi).
Wilayah ini terdiri atas dua distrik, yaitu Kargil dan Leh.
Meski lebih luas dari Jammu dan Khasmir, tapi Ladakh hanya memiliki populasi 274.289 jiwa.
Sebanyak 127.296 jiwa (46,4%) adalah Muslim dan 108.761 jiwa (39,65%) beragama Budha.
Dengan perubahan konstitusi ini, Jammu dan Kashmir akan memiliki majelis terpilih dengan kekuasaan terpenggal.
Sementara Ladakh tidak memiliki legislatif terpilih.
Konstitusi baru ini juga menghapus majelis tinggi majelis di Jammu, Khasmir, dan Ladakh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/konflik-khasmir.jpg)