Narkoba
Desa di Gayo Lues Ini Asingkan Pengguna dan Pengedar Narkoba dalam Kuburan Panjang Serta Diusir
Berbagai upaya dan modus dalam penyeludupan dan penyalahgunaan narkotika pada saat ini, bahkan hal itu sangat diharapkan peran aktif dari perangkat de
Penulis: Rasidan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rasidan I Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Desa Sepang di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues (Galus) ditetapkan sebagai kampung Bersih Narkoba (Bersinar).
Penetapan itu dilakukan Kepala BNNP Aceh bersama Bupati Galus yang berlangsung di balai desa tersebut, Rabu (30/10/2019).
Bupati Galus M Amru mengatakan, peraturan atau resam kampung perlu diterapkan di setiap desa dengan sanksi pengguna dan bandar narkoba diusir dari desa dan ditempatkan di salah satu tempat yang namanya kuburan panjang (Dijeret Narukan).

"Berbagai upaya dan modus dalam penyeludupan dan penyalahgunaan narkotika pada saat ini, bahkan hal itu sangat diharapkan peran aktif dari perangkat desa dan para orang tua umumnya disetiap desa itu," sebutnya.
Bupati mengatakan Pemkab sepakat dengan resam kampung yang dicanangkan perangkat desa tersebut berupa sanksi bagi pengguna dan penyalahgunaan narkoba dengan memberikan sanksi berupa diusir dari desa tempat tinggalnya selama ini.
• Jarang Terekspos, Ini Sosok Fitri Handari, Istri Calon Kapolri Idham Azis, Usianya Terpaut Jauh
• Harga Eceran Tertinggi LPG 3 Kg di Bireuen Ditetapkan Rp 18 Ribu per Tabung
• Pendaftaran CPNS 2019 Tinggal 11 Hari Lagi, Ini Empat Hal Penting soal Dokumen: Pastikan NIK Valid
Sementara itu Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Faisal mengatakan, di Aceh ada sembilan jalur tikus masuknya narkotika dari luar daerah ke Aceh selama ini.
Bahkan jalur tersebut melalui jalur laut sebagai jalur utama untuk memasok sabu dan diedarkan di Aceh serta diedarkan dan dipasok ke tempat lain seperti ke Medan dan tempat lainnya.
"Perangi para bandar narkoba, jangan kasih ruang gerak bagi bandar narkotika," sebutnya.(*)