Nabrak Tiang Listrik saat Bawa Senjata Api, Pria Ini Ditangkap Polisi, Ngaku Beli dari Toko Online

Tersangka pemilik senjata api rakitan, AS (39), telah diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran Jakarta Pusat.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisi atau peluru milik AS, yang diamankan pihak Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). 

"Habis itu saya terima. Saya beli itu karena hobi," ucap AS.

AS mengatakan tak ada niat untuk melakukan tindak kriminal dengan senpi rakitan tersebut.

"Enggak ada niat saa sekali. Cuma buat gaya-gayaan saja," ujar AS.

AS memiliki senpi rakitan tersebut tanpa surat izin resmi dari pihak terkait.

Ke mana pun pergi, AS kerap membawa senpi rakitan tersebut.

Selama beberapa bulan memiliki senpi rakitan ini, AS mengalami nasib yang tak mujur.

AS ketahuan membawa senpi rakitan oleh Iptu Ajid Munandar dari jajaran Polsek Kemayoran, yang sedang patroli di Jalan Suaka Raya RT 02 RW 06, kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat.

Sebabnya, pada sekira pukul 00.30 WIB, AS mengendarai motor melaju kencang hingga menabrak tiang listrik.

Ajid Munandar bersama warga setempat pun berusaha menolong AS guna dilarikan ke puskesmas sekitar.

Namun, Ajid Munandar melihat senpi rakitan tersebut menempel pada pinggang AS.

AS pun segera digeledah segala macam identitasnya.

Ternyata, Kapolsek Metro Kemayoran Kompol Saiful Anwar, menyatakan AS adalah warga sipil dan bukan anggota Polisi atau TNI.

"Dia bukan anggota Polisi atau TNI. Hanya warga sipil yang tak memiliki surat izin kepemilikan senpi. AS ini pemain baru," ucap Saiful.

Akibat perbuatanya, AS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan UU Darurat.

"Maksimal dipenjara selama dua puluh (20) tahun," ujar Saiful.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved