Berita Subulussalam
Di Subulussalam, Baru Lembaga Financial yang Upah Karyawannya Mengacu UMP
"Kalau di Subulussalam masih banyak perusahaan belum totalitas mengikuti UMP dalam pengupahan," kata Asrul Assani MSi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
"Kalau di Subulussalam masih banyak perusahaan belum totalitas mengikuti UMP dalam pengupahan," kata Asrul Assani MSi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subulusalam, menjawab Serambinews.com, Jumat (1/11/2019).
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Kota Subulussalam memiliki 'PR' untuk segera dituntaskan.
Mengingat hingga kini masih banyak perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, belum menetapkan upah karyawan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kalau di Subulussalam masih banyak perusahaan belum totalitas mengikuti UMP dalam pengupahan," kata Asrul Assani MSi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subulusalam, menjawab Serambinews.com, Jumat (1/11/2019).
Asrul mengatakan, Subulussalam hingga kini belum dapat mengatur pengupahan melalui Upah Minimum Kota (UMK).
Pasalnya, dewan pengupahan Subulussalam lembaga yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan belum terbentuk.
Karenanya, untuk masalah upah, Subulussalam masih mengacu pada UMP yakni Rp 2,9 juta perbulan.
• Lontong Sayur, Kopi Manis, dan Teh Manis Sumbang Inflasi di Aceh
Masalahnya, menurut Asrul di Subulussalam hanya lembaga yang bergerak di bidang financial telah totalitas menyesuaikan upah karyawannya dengan UMP.
Sementara perusahaan lain, belum semuanya menyesuaikan dengan UMP dan pelaksanaan di lapangan bervariasi.
Adapun perusahaan yang bergerak di bidang financial yang gaji karyawannya sesuai UMP seperti perbankan dan leasing.
Sementara beberapa perusahaan perkebunan dan pabrik minyak kelapa sawit atau perusahaan lain, menurut Asrul masih belum sesuai UMP.
Dikatakan, belum totalitas ini semisal dalam pabrik atau perusahaan terkait tidak semua karyawannya bergaji sesuai UMP.
Padahal, sejatinya sebagaimana aturan yang namanya sudah berstatus karyawan maka gajinya harus sesuai UMP.
UMP itu sendiri menurut Asrul, gaji karyawan dengan kategori lajang atau tunggal.
Alias belum termasuk yang memiliki tanggungan dan tunjangan lainnya.
• Kontrak Berakhir, Proyek RTH Kejari Aceh Tamiang belum Rampung, Ini Denda untuk Pengerjaan Lanjutan
Sejauh ini, bagi karyawan yang upahnya tidak sesuai UMP dan melapor ke dinas, ditindakalnjuti ke dewan pengawas provinsi.
Mengenai dewan pengupahan, Asrul mengakui ada wacana membentuknya.
Yang menjadi kendala, kata Asrul menyangkut ketersediaan dana.
Sebab, jika lembaga ini terbentuk juga bakal menyedot anggaran.
Guna operasional dan kebutuhan lainnya.
Di Aceh sendiri, lanjut Asrul baru satu daerah yang sudah memiliki UMK yakni Langsa.
"Kalau tidak salah di Aceh juga baru satu daerah ada UMK-nya, yaitu di Langsa, yang lain belum termasuk Subulussalam maka kita berpedoman ke UMP," ujar Asrul. (*)
• Operasi Zebra Rencong Polres Langsa, Hari Ini 60 Pelanggar Lalulintas Disidang di Tempat