Berita Lhokseumawe
Koalisi NGO HAM Aceh Minta Hakim Bebaskan Mursyidah Atas Dakwaan Perusakan Pangkalan Elpiji 3 Kg
Sebelumnya, janda tiga anak itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat selama 10 bulan penjara.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Sebelumnya, janda tiga anak itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat selama 10 bulan penjara.
Koalisi NGO HAM Aceh Minta Hakim Bebaskan Mursyidah Atas Dakwaan Perusakan Pangkalan Elpiji 3 Kg
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koalisi NGO HAM Aceh meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe (PN) membebaskan Mursyidah.
Agenda pembacaan putusan terhadap Warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe akan berlangsung dalam sidang pamungkas di PN setempat, Selasa (5/11/2019).
Sebelumnya, janda tiga anak itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat selama 10 bulan penjara.
Ia didakwa merusak rumah toko yang dijadikan pangkalan elpiji 3 Kg di Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad kepada Serambinews.com, Jumat (1/11/2019) mengatakan apa yang dilakukan janda tersebut bukan tanpa alasan.
Kasus itu, katanya, berawal protes warga tentang adanya dugaan penimbunan gas LPG 3 Kg yang dilakukan pangkalan gas di desa tersebut.
“Kelakuan pangkalan inilah yang kami duga telah menyebabkan keresahan terus menerus di masyarakat.
Oleh karena itu, tidak jarang kita dengar kutukan dan makian masyarakat terhadap pemerintah pusat.
Karena itu kita minta majelis hakim bebaskan Mursyidah dan kepada pihak berwenang cabut izin pangkalan ini,” kata Zulfikar.
• Gelandang Senior Miralem Pjanic Khawatir Penampilan Juventus yang tak Garang di Depan Gawang
Menurut Zulfikar, perlakuan pengkalan tersebut sudah memicu emosi warga yang tidak mendapatkan gas LPG 3 kg.
Sehingga, pihak kepolisian dari Polres Lhokseumawe turun tangan dan mengamankan lokasi yang dipadati warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Sabtu 24 November 2018.
Warga tidak terima karena mengantre dari siang hingga malam hari, tapi tidak mendapatkan gas melon yang diduga telah diamankan pemilik.