Berita Lhokseumawe

Koalisi NGO HAM Aceh Minta Hakim Bebaskan Mursyidah Atas Dakwaan Perusakan Pangkalan Elpiji 3 Kg

Sebelumnya, janda tiga anak itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat selama 10 bulan penjara.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad 

Sebab, Mursyidah adalah rakyat miskin, rumahnya saja hampir roboh dan kesehariannya mencari nafkah dengan cara menjual kerupuk.

Suaminya Mursyidah sekitar dua pekan lalu meninggal dunia.

Mursyidah mengaku suaminya shock, setelah mendengar tuntutan tersebut.

Saat ini, Mursyidah memilliki 3 anak, dua diantaranya masih kecil.

“Beliau saat ini menjadi tulang punggung keluarga setelah suaminya meninggal, bagaimana nasib dari ketiga anak kak mursidah bila ibunya di penjara,” ujar Fadli. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved