Iuran BPJS Kesehatan

Pengamat Ekonomi: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Memukul Daya Beli Masyarakat

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terjadi bersamaan dengan naiknya tarif layanan publik lain, antara lain listrik, tarif tol, dan tarif ojek online.

Editor: Taufik Hidayat
ANTARA/RISKY ANDRIANTO/FOC
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). 

Iuran kelas mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik sebesar Rp16.500 atau 65 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per bulan untuk setiap peserta.

Iuran mandiri kelas II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik Rp59.000 atau 115,6 persen dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per bulan untuk setiap peserta.

Selanjutnya untuk iuran mandiri kelas I dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I, tarif iurannya naik 100 persen dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan untuk setiap peserta.

BPJS Kesehatan amanat undang-undang dasar

Sementara itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Rachbini mengatakan apabila BPJS Kesehatan bangkrut dan berhenti, maka secara ketatanegaraan Presiden dapat dikenakan tudingan melanggar undang-undang dasar 1945 pasal 28 H serta pasal 34 ayat 2.

“Karena itu, program ini tidak bisa tidak, harus terus berjalan dan tidak ada alasan apapun untuk berhenti. Soal iuran naik, itu soal teknis,” jelas Didik.

Menurut dia, apabila iuran naik menjadi persoalan tanpa solusi dan ditentang banyak orang, maka itu hanya gaya agitatif (menghasut) yang tidak bermanfaat.

“Menurut saya, iuran naik adalah inisiatif solusi, tetapi hanya satu solusi kecil yang bisa dijalankan dengan mengabaikan kritik yang tidak berguna,” kata dia.

Didik menilai untuk golongan tidak mampu bisa mendapatkan subsidi dalam pembayaran iuran, khususnya golongan miskin yang sudah tercatat di dalam data BPS, penerima raskin, memiliki ciri pemilikan aset yang rendah.

Didik menganggap golongan mampu saat ini menjadi parasit dalam BPJS Kesehatan dan pejabat BPJS Kesehatan masih awam tidak mengenali ada moral hazard yang sangat besar di dalam sistem BPJS.

“Selama ini tidak diselesaikan, maka BPJS Kesehatan gampang bangkrut,” kata dia.

DIdik menjelaskan golongan mampu adalah yang memiliki pendapatan menengah dengan ciri punya motor, mobil, dan rumah bagus, sehingga perlu dinaikkan iurannya.

“Memang ada masalah dalam mengkategorikan peserta, jika tidak mampu mengkategorikan, maka BPJS Kesehatan selesai (tamat),” imbuh Didik.

Salah kaprah kelembagaan dan realokasi anggaran

Didik mengatakan rancangan kelembagaan BPJS Kesehatan sudah salah kaprah sejak awal karena mengedepankan gaya politik populis, sehingga harus diubah dengan tidak memberikan subsidi kepada golongan mampu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved