Berita Aceh Tenggara

Soal Larangan Bercadar, Wabup Agara: Kita Harus Melihat Dua Sisi Bercadar dan Pakaian Rok Mini

Menurut dia, kalau memang memakai cadar ini adalah budaya Arab, lalu bagiamana pula dengan yang memakai rok mini.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari. 

Menurut dia, kalau memang memakai cadar ini adalah budaya Arab, lalu bagiamana pula dengan yang memakai rok mini.

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tenggara, Bukhari mengatakan, persoalan wacana larangan memakai cadar  dan celana jingkrang oleh Menteri Agama (Menag) yang kini menimbulkan pro dan kontra.

Hal ini harus disikapinya arif dan bijaksana dan harus melihat dua sudut pandang atau dua sisi yakni bercadar dan pakaian rok mini di depan umum.

"Kalau dilarang wanita mamakai cadar di depan umum bagaimana pula yang memakai rok mini atau pakaian yang tidak senonoh di depan umum seperti di bandara-bandara dan Mall.

Menag Larang Penggunaan Cadar, Di Era Orde Baru Jilbab Juga Pernah Dilarang

Santri dan Masyarakat Galang Dana Adakan Pengajian Bulanan di Pedalaman Aceh Utara

Polisi Pasang Road Barrier, Arus Lalu Lintas Dialihkan ke 4 Jalur

Inilah yang harus kita lihat tidak bisa menerapkan satu sisi saja, misalnya bagi PNS bisa menjadi diskriminasi dan mengarah kepada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Jadi, kalau penerapan seperti itu juga harus diberlakukan pemerintah bagi masyarakat umum," ujar Wabup Agara, Bukhari kepada Serambinews.com, Minggu (3/11/2019).

Menurut dia, kalau memang memakai cadar ini adalah budaya Arab, lalu bagiamana pula dengan yang memakai rok mini.

Jadi ini budaya siapa," tanya Wabup Agara.

Menanggapi larangan bagi PNS bercadar, Wabup Agara, Bukhari menyatakan, itu bisa diatur .

"Contohnya aja untuk PNS di Agara baju aja bisa diterapkan seperti pada hari senin dan selasa berpakaian baju PDH, Rabu putih hitam memakai bulang bulu, baju batik dan baju koko.

Jadi, PNS mudah diatur. Ini kan teknisnya saja, kalau ada perintah untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat itu bisa diatur, jadi bagiamana pula dengan masyarakat  umum yang berpakaian senonoh. Jadi  pemerintah juga harus mengaturnya, " ujar Bukhari.(*)

 
 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved