Berita Banda Aceh
Pemilik Pangkalan yang Melaporkan Mursyidah Ternyata Pernah Juga Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya
Munawal mengakui, polisi juga pernah melakukan penyelidikan terhadap pangkalan tersebut atas kasus dugaan penimbunan elpiji 3 Kg.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
ILUSTRASI - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma didampingi Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Aceh, M Yahya Ys melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap minimarket yang menjual gas subsidi 3 kg, dan rumah makan yang gunakan gas subsidi di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, Minggu (3/11/2019).
“Jadi tidak ada alasan tidak cukup barang bukti, kalau tidak cukup alat bukti dan tidak ada indikator kesalahan yang dilakukan, tidak mungkin Pertamina menyegelnya, dan polisi sudah mengamankan alat bukti pada waktu itu, tapi kok dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti,” ungkap Haji Uma. (*)
• Dari Jembatan Hingga Serangan Kerbau dan Babi Dikeluhkan Petani Glumpang Tiga, Pidie
BalasTeruskan
Tags
Soal Kasus Perkara Mursyidah
Advokasi Perkara Mursyidah H Uma Datangi PN Lhokse
Mursyidah Dituntut 10 Bulan Penjara
Merusak Kios Elpiji Mursyidah Dituntut 10 Bulan Pe
Kasus Mursyidah Lhokseumawe
Pemilik Pangkalan yang Melaporkan Mursyidah Perna
Kasus Pemilik Pangkalan yang Melaporkan Mursyidah
Berita Banda Aceh
Berita Lhokseumawe
Berita Terkait