Kasus Mursyidah
Kasus Mursyidah: Haji Uma Minta Polisi Usut Pangkalan Penimbun Gas, Diduga Milik Oknum Polisi
Pengusutan itu sudah dihentikan, katanya tidak ada barang bukti. Sementara di dalam (pangkalan) pada waktu itu banyak barang bukti
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Hand-over dokumen pribadi
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias H Uma berkunjung ke rumah Mursyidah.
"Yang kita terima hanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan berkas dalam perkara perusakan. Sedangkan untuk perkara penimbunan, kita tidak pernah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," katanya.
Menurut Munawal, polisi pernah melakukan penyelidikan terhadap pangkalan tersebut atas kasus dugaan penimbunan elpiji 3 Kg. Tapi polisi tidak menemukan alat bukti yang lengkap sehingga kasus itu dihentikan.
"Itu tidak cukup alat bukti, makanya tidak ditingkatkan (ke jaksa)," ujar Munawal.(*)