Berita Lhokseumawe
Mursyidah Divonis Hukuman Percobaan
Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan. Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Majelis hakim pun sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit.
• Kajati Aceh Lantik Aspidsus dan Empat Kajari
Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara.
Dengan masa percobaan enam bulan.
Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perkara ini.
Bila selama enam bulan kedepan tidak melakukan perbuatan kriminal.
Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikiri-pikir.
• BREAKING NEWS - Disambut Selawat, Mursyidah Tiba di PN Lhokseumawe Menggunakan Mobil Pikap
Untuk diketahui, Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara.
Atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.
Tuntutan tersebut, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe.
Dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10/2019).
Tepatnya baru delapan hari suaminya meninggal dunia. (*)
• BKEAKING NEWS - Mahasiswa Mulai Gelar Aksi di Depan PN Lhokseumawe, Jelang Mursyidah Divonis