Berita Lhokseumawe

Mursyidah Divonis Percobaan, H Uma: Ini Keberhasilan Bersama

"Ini berkat dukungan dan langkah-langkah advokasi yang dilakukan semua pihak, ya, mungkinkah dengan cara masing-masing, tapi tujuannya tetap sama

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
H Uma memegang bahu Mursyidah usai sidang vonis PN Lhokseumawe berlangsung, Selasa (5/11/2019). 

Serta dua Wakil ketua DPRK Lhokseumawe, yakni Irwan Yusuf dan T Sofianus.

Mursyidah Divonis Hukuman Percobaan, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe

Majelis hakim yang dipimpin Jamaluddin pun mulai membacakan amar putusan.

Majelis hakim pun sempat mengurai proses sidang sekitar 25 menit.

Hingga akhirnya hakim pun memutuskan hukuman selama tiga bulan penjara.

Dengan masa percobaan enam bulan.

Artinya, Mursyidah tidak ditahan pada perkara ini.

Bila selama enam bulan kedepan tidak melakukan perbuatan kriminal.

Atas putusan tersebut, Mursyidah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikiri-pikir.

Setelah itu hakim pun menutup sidang.

Divonis Hukuman Percobaan, Mursyidah Sujud Syukur di Depan Haji Uma, Begini Kejadiannya

Selanjutnya, Mursyidah yang menggunakan baju biru dan jilbab hitam melangkah dengan pelan ke arah masyarakat yang mengikuti sidang.

Satu persatu disalaminya sambil mengucapkan terimakasih.

Hingga Mursyidah sampai di hadapan Senator asal Aceh, H Sudirman alias H Uma.

Maka secara spontan Mursyidah pun bersujud sambil menangis di hadapan H Uma.

Seraya terus berulang-ulang mengucapkan terimakasih.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved