Sebut Elpiji 3 Kg Program Bermasalah, Ombudsman Perwakilan Aceh: Bila Perlu Subsidi Dicabut
elpiji bersubsidi (3 kilogram) merupakan program bermasalah. Ini program pengentasan kemiskinan yang belum berhasil
Sebut Elpiji 3 Kg Program Bermasalah, Ombudsman Perwakilan Aceh: Bila Perlu Subsidi Dicabut
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, DR H Taqwaddin SH, mengatakan bahwa elpiji bersubsidi (3 kilogram) merupakan program bermasalah.
“Ini program pengentasan kemiskinan yang belum berhasil.” kata Taqwaddin dalam saat menjadi narasumber Talkshow Cakrawala di Serambi FM, Rabu (11/6/2019), berjudul ‘Publik Harus Diberi Peran Awasi Distribusi Gas 3 Kg’.
Taqwaddin menyebut, elpiji 3 kg ini merupakan program pemerintah untuk menggantikan minyak tanah.
“Namun yang terjadi sekarang, minyak tanah langka, gas juga langka,” timpalnya.
Dengan demikian, ia meyakini tidak akan ada penyelewengan, harga lebih murah, dan gas tidak langka.
• Pernah Bekerja di Pangkalan Elpiji, Mursyidah Ditugasi Cabut Segel Tabung Gas dan Digaji Rp 400.000
• Pemilik Pangkalan Elpiji Ditangkap
• Kasus Mursyidah: Haji Uma Minta Polisi Usut Pangkalan Penimbun Gas, Diduga Milik Oknum Polisi
Untuk diketahui, Salam Serambi tersebut mengangkat tentang kasus hukum yang menimpa Mursyidah, janda asal Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Ia sebelumnya dituntut 10 bulan penjara atas dugaan pengrusakan pintu rumah toko yang dijadikan sebagai pangkalan elpiji 3 kilogram.
Dalam sidang pamungkas kemarin, Mursyidah divonis hukuman tiga bulan penjara, dengan masa percobaan enam bulan, yang artinya ibu tiga anak ini tak ditahan.
Namun di balik kasus yang mendadak menyedot perhatian masyarakat ini, sesungguhnya ada akar masalah yang harus diselesaikan, yakni distribusi elpiji 3 kg yang sering tidak memenuhi kebutuhan masyarakat kecil.
Isu penyelewengan gas bersubsidi itu sudah lama terdengar, yang salah satu sebabnya diakibatkan oleh lemahnya pengawasan. Akibatnya terjadi kelangkaan gas.
Dalam kasus Mursyidah, dugaan adanya penyelewengan gas bersubsidi yang dilakukan oleh pihak pangkalan juga sempat mencuat, namun pengusutannya kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
• Keramik Kolam Renang Pecah, Kaki Perenang Aceh Cidera
• Kas Pemko Subulussalam Dibobol, Mantan Kadistanbunkan: Saya Juga Kaget, Ada Kegiatan Dua Kali Bayar
• Heboh Desa Perkebunan Alurjambu tak Berpenghuni, Dana Desa Digunakan untuk Beli Kebun hingga Sapi
“(Pangkalan) Di Lhokseumawe nanti akan kita investigasi lagi. Tidak hanya di Lhokseumawe, tatapi juga di beberapa daerah lain, karena kelangkaan elpiji melon (3 kg) ini terjadi di hampir semua daerah di Aceh,” katanya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi keputusan hakim yang memberikan hukuman percobaan kepada Mursyidah, meski pun secara hukum ia bersalah karena telah melakukan perusakan.