Berita Lhokseumawe
Sidang ke-5, Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren An Lhokseumawe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
"Tiga saksi korban, dan tiga lagi dari orang tua korban," katanya. Fakhrillah menambahkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.
Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Untuk proses hukum lanjutan.
Tidak lama kemudian, jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Untuk proses sidang.
Sehingga pada Kamis (10/10/2019), berlangsung sidang perdana secara tertutup.
Agendanya hanya bacaan dakwaan.
Hingga informasi lanjutan yang dihimpun Serambinews.com, sidang sudah berlangsung lima kali.
Di mana sidang kelima berlangsung Kamis (7/11/2019) siang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, membenarkan kalau sidang sudah berlangsung lima kali.
Untuk yang kelima berlangsung tadi siang.
Agendanya adalah pemeriksaan enam saksi.
"Tiga saksi korban, dan tiga lagi dari orang tua korban," katanya.
Fakhrillah menambahkan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (*)
• Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Pesantren An Berlangsung Dua Jam, Ini Agendanya