Berita Lhokseumawe
Sidang Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Pesantren An Berlangsung Dua Jam, Ini Agendanya
Dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pesantren An berinisial Ai beserta seorang guru mengaji berinisial My.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe, Kamis (10/10/2019) pukul 10.00 WIB menggelar sidang perdana untuk perkara dugaan pelecehan seksual di Pasantren An.
Dimana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pesantren An berinisial Ai beserta seorang guru mengaji berinisial My.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Drs Azmir SH MH, dan dua hakim anggota, Drs M Amin SH MH dan Drs H Ahmad Luthfi ini, berlangsung tertutup.
Sedangkan agenda hari ini hanya membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Fakhrillah dan Syahrir.
Sidang tersebut digelar untuk tersangka Ai. Dimana JPU dari Kejaksaan Negeri yang membacakan dakwaan untuk Ai adalah Fakhrillah dan Syahrir.
Sidang untuk tersangka Ai pun berlangsung sekitar 1,5 jam. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang untuk My. Dakwaan yang dibacakan JPU yang sama berlangsung sekitar 30 menit.
Sesuai informasi dihimpun Serambinews.com, sidang untuk kedua kalinya akan digelar Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe pada Kamis (17/10/2019), dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Baca: Ini Perkembangan Proses Hukum Terhadap 2 Tersangka Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe
Baca: Perkara Dugaan Pelecehaan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe Disidangkan Secara Tertutup
Baca: Di LP Lhokseumawe, Tersangka Pelecehan Pasantren An Satu Barak dengan Napi Narkoba dan Pencurian
Sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat, yang sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.
Hal ini dilakukan guna memastikan penerapan undang-undang terhadap kasus ini, yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
Dari hasil ekspos itu, dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.
Selanjutnya penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-pelecehan-pesantren-an.jpg)