Berita Lhokseumawe

Terkait Vonis Hakim Terhadap Empat Terdakwa Kasus 53 Kg Sabu, Ini Sikap JPU

Untuk vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut, pihaknya akan mempelajari. Atas pertimbangan apa, sehingga majelis hakim memvonis seumur hidup.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah. 

Untuk vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut, pihaknya akan mempelajari. Atas pertimbangan apa, sehingga majelis hakim memvonis seumur hidup.

 Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, pada Kamis (7/11/2019) menggelar sidang pamungkas.

Terhadap perkara penyelundupan sabu sebanyak 53 Kg.

Di mana dalam kasus ini ada empat terdakwa, yakni Ibnu Sahar, Hamdan Syukranilillah, M Arazi, dan Irwandi.

Kesemuanya warga Kota Lhokseumawe.

Untuk diketahui, Tim F1QR Lanal Lhokseumawe berhasil menangkap dua boat yang bermuatan 53 Kg sabu di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin (18/3/2019) lalu.

Polisi juga ikut mengamankan empat tersangka dan satu pucuk pistol jenis Pietro Beretta beserta magazen dan tujuh butir amunisi.

Kasus 53 Kg Sabu, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Setelah ditangkap oleh TNI AL, selanjutnya tersangka diserahkan ke BNN pusat.

Untuk proses hukum lanjutan.

Sehingga pada Rabu (17/8/2019), BNN pun melimpahkan keempat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Setelah itu jaksa pun melimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Untuk proses sidang.

Pada sidang dengan agenda tuntutan sekitar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

Perkara 53 Kg Sabu di PN Lhokseumawe, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup

Sedangkan untuk sidang, sesuai pantauan Serambinews.com, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Mukhtar dengan dua anggota Jamaluddin dan Muhtari.

Awalnya keempat terdakwa langsung duduk kursi pesakitan.

Namun sebelum sidang dimulai, majelis hakim pun meminta satu orang terdakwa, yakni Ibnu Sahar untuk ke luar dari ruang sidang.

Sedangkan tiga terdakwa lagi tetap ditempat semula.

Selanjutnya hakim pun membaca amar putusannya sekitar 20 menit.

Sehingga akhirnya hakim memvonis terdakwa satu persatu.

Pertama terhadap Hamdan yang divonis seumur hidup.

Dilanjutnya Muhammad Razi yang juga divonis seumur hidup.

Terakhir Irwandi, juga divonis seumur hidup.

Setelah membacakan vonis, hakim pun bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU.

Apakah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Terbukti Selundupkan 53 Kg Sabu di Lhokseumawe, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Seumur Hidup

Setelah itu, sidang pun dianjutkan terhadap terdakwa yang keempat, yakni Ibnu Sahar.

Seperti tadi, hakim mulai menguraikan proses sidang-sidang sebelumnya, sekitar 20 menit.

Sehingga diakhir putusannya memvonis Ibnu Sahar dengan hukuman mati.

Setelah itu, hakim juga bertanya kepada terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, terkait putusan tersebut.

Apakah menyatakan banding ataupun tidak.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir.

Atas jawaban tersebut, maka hakim pun menutup sidang.

JPU dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, menjelaskan, pada prinsipnya mereka menghormati putusan majelis hakim.

Khusus untuk Ibnu Sahar telah divonis sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman mati.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain, yakni Hamdan Syukranilillah, M Arazi, dan Irwandi, diakuinya tidak sesuai dengan tuntutan.

Sidang ke-5, Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren An Lhokseumawe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Dimana tuntutan adalah hukuman mati.

Sedangkan divonis hanya hukuman seumur hidup.

Untuk vonis terhadap ketiga terdakwa tersebut, pihaknya akan mempelajari.

Atas pertimbangan apa sehingga majelis hakim hingga memvonis seumur hidup.

"Sehingga nantinya baru akan kita putuskan apakah banding ataupun tidak," katanya. (*)

4 Anak Ini Alami Gizi Buruk dan Lumpuh, Ibunya Kabur ke Pelukan Pacar, Sang Ayah Telah Meninggal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved