Berita Lhokseumawe
Kasus 53 Kg Sabu, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
"Kita masih pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.Disamping itu, guna memastikan apakah nantinya akan melakukan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Kita masih pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, pada Kamis (7/11/2019) menggelar sidang pamungkas.
Terhadap perkara penyelundupan sabu sebanyak 53 Kg.
Di mana dalam kasus ini ada empat terdakwa, yakni Ibnu Sahar, Hamdan Syukranilillah, M Arazi, dan Irwandi.
Kesemuanya warga Kota Lhokseumawe.
Untuk diketahui, Tim F1QR Lanal Lhokseumawe berhasil menangkap dua boat yang bermuatan 53 Kg sabu di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin (18/3/2019) lalu.
Polisi juga ikut mengamankan empat tersangka dan satu pucuk pistol jenis Pietro Beretta beserta magazen dan tujuh butir amunisi.
• Terbukti Selundupkan 53 Kg Sabu di Lhokseumawe, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Seumur Hidup
Setelah ditangkap oleh TNI AL, selanjutnya tersangka diserahkan ke BNN pusat.
Untuk proses hukum lanjutan.
Sehingga pada Rabu (17/8/2019), BNN pun melimpahkan keempat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Setelah itu, jaksa pun melimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk proses sidang.
Pada sidang dengan agenda tuntutan sekitar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
• Sidang ke-5, Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren An Lhokseumawe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
Sedangkan untuk sidang, sesuai pantauan Serambinews.com, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mukhtar dengan dua anggota Jamaluddin dan Muhtari.