Dewi Tanjung Lapor Dugaan Berita Bohong Kasus Air Keras Novel Baswedan, Ini Sederet Faktanya

Mendengar dirinya dilaporkan, penyidik senior KPK Novel Baswedan merespona singkat dengan kata "ngawur".

Editor: Amirullah
Kompas.com/Rindi Nuris dan KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Politisi PDIP Dewi Tanjung (kiri) dan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan). PDIP tanggapi pelaporan yang dilakukan oleh seorang kadernya Dewi Tanjung ke Novel Baswedan. 

Novel mengatakan ada lima rumah sakit yang membenarkan luka yang dia derita akibat tersiram air keras.

"Kata-kata orang itu (Dewi) jelas menghina lima rumah sakit, tigarumah sakit di Indonesia, dan dua rumah sakit di Singapura," jelas Novel.

Dewi Tanjung bisa berbalik jadi tersangka

Atas laporannya tersebut, Dewi Tanjung justru bisa akan menjadi tersangka.

Pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan, pasal yang bisa dikenakan oleh Dewi Tanjung adalah Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Muzakkir juga mengatakan, ada tiga pelapor yang dapat melaporkan balik Dewi Tanjung, pertama Novel Baswedan sendiri, kedua institusi KPK dan ketiga TPF yang semestinya keberatan atas laporan Dewi Tanjung.

Tim Advokat Novel Baswedan berencana melaporkan Dewi Tanjung ke polisi.

Salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian mengatakan, laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pekan depan.

"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk juga segera melakukan juga tindakan hukum.

Nah, oleh karena itu kami akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata dia.

Angin Puting Beliung Terbangkan Atap Bagunan AMP di Bener Meriah, Begini Kronologisnya

Surono Dikubur di Bawah Mushala Rumah, Anak dan Istri Jadi Tersangka, Polisi Temukan Linggis

Novel Bantah Rekayasa Kasus Penyiraman Air Keras, Kuasa Hukum akan Laporkan Balik Dewi Tanjung

Polisi siap terima laporan Novel

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain, bisa melaporkan balik ke polisi.

"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian.

Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo.

Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved