Berita Aceh Timur
Menyaru Jadi Pembeli, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap, Ini Jumlah yang Diamankan
"Setelah tiba di TKP, pelaku memperlihatkan narkoba jenis sabu, kemudian petugas yang menyamar langsung mengamankannya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres Aceh Timur
Terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial KH dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu diamankan di Mapolsek Nurussalam, Aceh Timur, Rabu malam kemarin (6/11/2019).
Untuk diedarkan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Nurussalam, Darul Falah, Darul Aman dan Julok.
Tersangka jelas Kapolsek, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika Pasal 114 jo Pasal 112.
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.
"Kini tersangka dan barang buktinya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Kapolsek. (*)
• Kantor Imigrasi Meulaboh Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan se-Aceh Selatan