Berita Aceh Timur

Menyaru Jadi Pembeli, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap, Ini Jumlah yang Diamankan

"Setelah tiba di TKP, pelaku memperlihatkan narkoba jenis sabu, kemudian petugas yang menyamar langsung mengamankannya.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok. Polres Aceh Timur
Terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berinisial KH dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu diamankan di Mapolsek Nurussalam, Aceh Timur, Rabu malam kemarin (6/11/2019). 

Untuk diedarkan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan  Nurussalam, Darul Falah, Darul Aman dan Julok.

Tersangka jelas Kapolsek, melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika Pasal 114 jo Pasal 112.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

"Kini tersangka dan barang buktinya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Kapolsek. (*)

Kantor Imigrasi Meulaboh Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan se-Aceh Selatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved