Breaking News

Berita Banda Aceh

Polda Aceh Tangkap Pengunggah Video Rasis Sambil Lepaskan Tembakan, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Tim Gabungan Polda Aceh Tangkap Pengunggah Video Rasis, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin bersama Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka kasus ujaran kebencian, sara, dan kepemilikan senjata api beserta sejumlah barang bukti, di Polda Aceh Aceh, Kamis (7/11/2019). 

Tim Gabungan Polda Aceh Tangkap Pengunggah Video Rasis, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bagi anda yang pernah melihat video rasis yang menampilkan enam pria--lima di antaranya mengenakan sebo dan seorang berserban.

Sembari melontarkan kata-kata yang mengandung SARA yang ditujukan kepada pendatang yang bukan warga Aceh, agar segera keluar dari Aceh, sampai batas 4 Desember 2019, beberapa waktu lalu.

Video yang diupload oleh tersangka pada 17 September 2019.

Dua dari enam orang tersebut ditangkap tim gabungan Polda Aceh, Kamis (7/11/2019).

Eks Kombatan GAM Minta Presiden Bantu Memulangkan Irwandi Yusuf

Mereka diamankan oleh tim gabungan Polda Aceh, sekitar pukul 10.25 WIB di Cot Rabo Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Tanpa perlawanan Yahdi dan seorang anggotanya berinisial RD, langsung disergap oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Aceh, Brimob, Sabhara, dan anggota Polres Bireuen.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengungkapkan dua tersangka penggugah konten video kebencian dan unsur SARA yang ditangkap.

Karena menyebarkan konten ujaran kebencian yang melanggar UU ITE serta kepemilikan senjata api rakitan jenis FN ilegal tersebut, tercatat sebagai warga Aceh Utara.

Jalan Blang Gandai-Cot Meugoe Bireuen Rusak Berat, Petani Sulit Angkut Hasil Panen

Menurut Kombes Ery, pasca-viralnya dua kontens pelanggaran UU ITE yang diunggah dari akun Facebook pribadi milik tersangka Yahdi, pada Agustus 2019 lalu.

Kemudian disusul diunggah sebuah rekaman video yang memuat konten kebencian serta bermuatan SARA, berdurasi 05 menit 15 detik.

Isinya kata-kata rasisme yang meminta warga non-Aceh (bukan pribumi Aceh) untuk segera keluar dari Aceh, sampai batas 4 Desember 2019.

Atasi Sering Macet Suplai Air, PDAM Abdya Usul Koneksi Jaringan Pipa dari Lembah Sabil - Manggeng

Kalau tidak diindahkan maka akan diambil tindakan keras, petugas pun langsung mengintensifkan penyelidikan dan pengembangan.

“Mulai Agustus saat pertama kali tersangka menenteng senjata api rakitan jenis FN dan mengupload di facebooknya serta melepas tembakan ke udara sebanyak 3 kali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved