Seleksi CPNS Aceh Tahun 2019

Pemkab Prioritaskan Putra Daerah dalam Penerimaan CPNS, BKN Ingatkan Risikonya

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjelaskan bahwa secara aturan CPNS itu terbuka terhadap masyarakat umum

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh, Makmur Ibrahim (kanan) berbincang dengan News Manajer Harian Serambi Indonesia, Bukhari M Ali (tengah) dan Kepala Biro Humas Badan Kepagawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan (kiri) dalam kunjungan silaturahmi ke kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang PA, Lambaro, Aceh Besar, Jumat (11/10/2019). 

“Tahun lalu formasi CPNS yang dibuka untuk seluruh Aceh sebanyak 5.123 orang, namun yang lulus dan dikeluarkan NIP hanya 4.424 orang. Artinya ada sekitar 699 formasi CPNS atau 14 persen yang dibiarkan kosong dan tak terisi,” sebut Makmur Ibrahim.

Memang ia memahami, salah satu penyebab Pemkab menerapkankebijakan tersebut karena banyaknya CPNS yang minta pindah setelah lulus.

Namun hal ini bisa diatasi jika Pemkab membuat persyaratan bahwa CPNS yang lulus wajib mengabdi dalam jangka 10 atau 15 tahun.

Selain Aceh Singkil, sejumlah kabupaten/kota lain di Aceh juga menerapkan kebijakan memprioritaskan putra daerah, hanya saja tidak setegas Aceh Singkil.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meringankan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terhadap peserta putra daerah.

Pemkab Pidie misalnya. Untuk putra daerah, syarat IPK yang harus dimiliki minimal 2,75, sedangkan dari luar daerah minimal 3,00.

TA Khalid: Kami Tukang Smash di Senayan

Ternyata, Maling Kotak Amal Saat Ditangkap di Masjid Beurawe Dalam Kondisi Seperti Ini

Pimpinan Definitif DPRA Dilantik, Jumat Ini

"Kita membedakan persyaratan ini sebagai bentuk prioritas kepada putra daerah pada penerimaan CPNS 2019," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pidie, Mukhlis SSos MSi.

Pemkab Bireuen juga menerapkan kebijakan yang sama. Untuk peserta dari luar daerah, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki IPK minimal 3,00 dan dari luar Aceh 3,50. Sedangkan untuk putra daerah, syarat IPK yang ditetapkan hanya 2,75.

Ketentuan tersebut tercantum dalam pengumuman yang dikeluarkan Bupati Bireuen, H Saifannur Ssos.

Demikian juga Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya). Pelamar dari putra daerah Abdya disyaratkan memiliki IPK minimal 2,50, dari luar Abdya IPK minimal 3,00, dan dari luar Aceh IPK minimal 3,50. Persyaratan tersebut dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga pelamar.

Selain itu, persyaratan lainya adalah bersedia mengabdi pada Pemkab Abdya dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

“Persyaratan tentang batasan IPK dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun tersebut sudah diteken Bupati Abdya,” kata Kepala BKPSDM Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur.

Namun, ia melanjutkan, persyaratan umum yang ditetapkan Bupati Abdya ini akan divalidasi kembali oleh Kepala Kantor BKN Regional XIII Aceh.

“Bila persyaratan umum tersebut disetujui Kanreg XIII BKN Aceh, maka segera kita tayang atau diupload di link https://sscasn.bkn.go.id,” tambahnya.

Pemko Subulussalam juga ingin menerapkan kebijakan memprioritaskan putra daerah, dan pihak BKPSDM juga telah menyurati BKN untuk menanyakan hal itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved