Politik
Siapa yang Cekal Habib Rizieq?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Rizieq bermasalah dengan Pemerintah Arab Saudi.
Penulis: Said Kamaruzzaman | Editor: Said Kamaruzzaman
Siapa yang Cekal Habib Rizieq?
Laporan Said Kamaruzzaman | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polemik tuduhan pencekalan terhadap Habib Rizieq tampaknya masih panjang. Soalnya, Habib mengaku dirinya dicekal sehingga tidak bisa pulang ke Indonesia.
Dia bahkan menunjukkan dua lembar surat pencekalan dalam video yang diunggah beberapa hari silam.
Namun, di sisi lain, pemerintah membantah melakukan pencekalan terhadap pimpinan FPI itu.
• Senator Aceh Bertemu Habib Rizieq di Mekkah, Ada apa?
• PA 212 Minta dalam 100 Hari Kerja Prabowo Bisa Pulangkan Habib Rizieq, Gerindra: Bukan Tugas Menhan
• Belum Bisa Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Shihab Nikahkan Putrinya di Arab Saudi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut Rizieq bermasalah dengan Pemerintah Arab Saudi. Soalnya, pemerintah tidak melakukan pencekalan terhadapnya.
Mahfud bahkan mengungkap kejanggalan surat cekal yang ditunjukkan Habib Riziek. Soalnya, mengaku sudah dicekal selama satu setengah tahun.
Jika mengacu kepada aturan, kata Mahfud, pencekalan gugur jika dalam waktu enam bulan pihak yang dicekal tak dibawa ke pengadilan.
• Haikal Hassan Sebut Habib Rizieq Paling Pancasilais: Kesalahan FPI adalah Terlalu Banyak Peminat
• Jokowi Blak-blakan Seusai Bertemu Prabowo, Sama Sekali Tak Singgung Habib Rizieq
• Pakar Hukum Internasional Sebut Keimigrasian Penghalang Habib Rizieq Untuk Pulang, Ini Penjelasannya
"Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di pemerintah Indonesia. Masalahnya di pemerintah Arab Saudi, silakan urusannya ke sana. Kalau ada sesuatu yang bisa kita bantu, ya kita bantu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
"Bagi Indonesia, sudah saya cek semua, imigrasi, kepolisian, tidak ada yang mencekal dia, tandas Mahfud lagi.
Bantahan melakukan pencekalan juga disampaikan pihak imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie memastikan bahwa paspor atas nama Habib Rizieq masih berlaku hingga 2021.
Ronny sebelumnya juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menangkal atau menolak WNI pulang ke negaranya sendiri, termasuk Habib Rizieq.
"Tidak bisa, karena pasal 14 UU Nomor 6/2011 bahwa pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi, tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia. Itu bagian dari perlindungan hak asasi," katanya.
Seperti ramai diberitakan, Rizieq mempersoalkan adanya surat pencekalan yang menyebabkan dirinya tidak bisa kembali ke Tanah Air. Video tersebut bersumber dari kanal televisi milik FPI, Front TV, saat Rizieq menyampaikan sambutan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Video itu diunggah pada 8 November 2019.
• Jokowi Sulit Bertemu Prabowo, TKN Sebut Ada Deal Khusus Antara Habib Rizieq Terkait Rekonsiliasi
• Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Tak Bisa Pulang Karena Dicekal Atas Permintaan Pihak Tertentu
Melalui video itu, Rizieq menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan surat pencekalan kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tidak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab.jpg)