Posting Foto Seksi, Wanita Ini Tawar Jasa Hubungan Dewasa Bertiga, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah

Terdakwa WR disebut menawarkan dirinya sendiri lewat Twitter untuk memberikan jasa berhubungan suami istri.

Editor: Amirullah
Istimewa
Wanita Jember Tawarkan Jasa Hubungan Dewasa Bertiga via Twitter, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi kembali terjadi di Surabaya.

Terdakwa WR, wanita asal Jember dituntut oleh JPU Kejari Surabaya dengan hukuman pidana selama satu tahun.

Dia dianggap terbukti melanggar pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," ujar JPU Suparlan, Kamis, (14/11/2019).

Terdakwa WR disebut menawarkan dirinya sendiri lewat Twitter untuk memberikan jasa berhubungan suami istri.

Hal ini membuat saksi RP tertarik dan mengajak terdakwa berhubungan dewasa bertiga.

Kemudian terdakwa mengajak saksi TD untuk bersama sama melayani pesanan saksi RP.

Ahok Ditawari Posisi Penting di BUMN, Jubir Jokowi Sebut Status Mantan Terpidana Bukan Halangan

Berlaku 2020, Ini Aturan Baru Menikah di Era Jokowi - Maruf, Catin Wajib Kantongi Syarat Ini

Pemerintah Aceh Naikkan UMP 2020 Menjadi Rp 3,1 Juta, Nova Minta Kabupaten/Kota Segera Usulkan UMK

Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 1,8 juta dibagi berdua, masing masing mendapat bagian Rp 900 ribu.

Pada hari senin tanggal 5 agustus 2019 terdakwa WR menyewa kamar di sebuah hotel di Surabaya bersama saksi TD dan saksi RP.

Namun tidak lama kemudian, Anggota Polrestabes Surabaya menggerebek tempat itu dan meringkus ketiganya.

Niat Ingin Tambah Pendapatan, Wanita dari Malang Buka Usaha Karaoke & Pekerjakan Anak Layani Pria

Tiwi Rahayu alias Reva ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Senin (4/11/2019).

Warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang berusia 32 tahun ditangkap karena diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sehari-hari, Tiwi menjalankan usaha karaokenya yang berlokasi di Kecamatan Sumberpucung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved