Posting Foto Seksi, Wanita Ini Tawar Jasa Hubungan Dewasa Bertiga, Pasang Tarif Sampai Jutaan Rupiah
Terdakwa WR disebut menawarkan dirinya sendiri lewat Twitter untuk memberikan jasa berhubungan suami istri.
Mirisnya, Tiwi kerap memperkerjakan anak di bawah umur.
”Di tempat karaoke itu, yang bersangkutan diketahui memperkerjakan 4 orang. Dua diantaranya masih anak-anak yang berusia 15 tahun. Selain disuruh untuk menemani tamu saat berkaraoke (LC), para anak di bawah umur ini juga dipekerjakan melayani pria hidung belang untuk berhubungan badan,” ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ketika gelar rilis di Polres Malang, Rabu (6/11/2019).
Ujung mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan yang diterima Polsek Sumberpucung, Senin (4/11/2019).
Laporan itu menerangkan, korban Melati (nama samaran) diketahui sudah kabur dari rumahnya yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang, sejak 31 Oktober 2019.
Seusai berupaya mencari keberadaan remaja berusia 15 tahun, keluarga mendapati petunjuk bahwa anggota keluarganya bekerja di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
Petugas kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan.
• Ragam Manfaat Teh Hijau untuk Kesehatan, Bisa Tingkatkan Fungsi Otak hingga Kurangi Risiko Kanker
• Polres Pidie Ciduk Oknum Polisi Bersama Wanita di Hotel, Tes Urine Diduga Positif Sabu
Ujung menuturkan, anggotannya mendapat informasi yang merangkan Melati dipekerjakan di salah satu tempat karaoke yang berlokasi di Desa/Kecamatan Sumberpucung.
Di sana Melati dipekerjakan sebagai seorang LC.
Saat digerebek, Melati sedang bekerja di tempat karaoke tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malang.
Di tempat karaoke tersebut, terdapat 10 ruangan.
Ruangan tersebut digunakan untuk karaoke juga dijadikan tempat untuk para tamu yang ingin melakukan hubungan badan.
Modus operandi yang digunakan untuk merekrut anak dibawah umur, diterangkan tersangka didapatkan melalui jaringan para LC yang bekerja ditempat karaokenya.
Ada juga sebagian LC yang ikut tersangka, tidak dipaksa alias datang secara sukarela dan bersedia menjadi LC.
Akibat perbutannya, tersangka disangkakan pasal 83 juncto pasal 76 F dan pasal 88 juncto pasal 76 I, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kasusnya kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malng. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan.