Berita Aceh Utara
Lima Pria Kasus Judi dan Satu Pelaku Cabul di Aceh Utara Dicambuk
“Bukan berarti kasus pelanggaran qanun Syariat Islam terutama Qanun Jinayat di Aceh Utara menurun, tapi kebanyakan kasus diselesaikan secara adat gamp
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Bukan berarti kasus pelanggaran qanun Syariat Islam terutama Qanun Jinayat di Aceh Utara menurun, tapi kebanyakan kasus diselesaikan secara adat gampong,” ujar Fuad.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Kamis (14/11/2019), mengeksekusi putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Terhadap empat pria yang terlibat kasus judi togel dan satu kasus pelecehan seksual khalwat.
Dengan hukuman cambuk di halaman kantor setempat.
Empat pria yang dicambuk dalam kasus judi togel adalah warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Mereka adalah Zulkifli alias Penden (55) dicambuk 12 kali setelah dikurangi masa hukuman.
Kemudian Adnan (55), Amiruddin (45) dan Aiyub (55).
• Rp 10 Miliar Dana ZIS Bireuen belum Bisa Disalurkan, Ini Masalahnya
Masing-masing 9 kali setelah dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani.
Sedangkan pria yang terlibat kasus khalwat, Zulkhairi warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Dicambuk 20 kali, juga setelah dikurangi masa hukuman 10 bulan penjara.
Mereka dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Prosesi eksekusi hukuman cambuk tersebut dikawal ketat personel Polres Aceh Utara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Willayatul Hisbah.
Disaksikan hakim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iah Lhoksukon.
• Aturan Baru Bagi yang Hendak Menikah, Catin Harus Ikut Kelas Bimbingan Sertifikasi Pranikah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH kepada wartawan menyebutkan, eksekusi hukuman cambuk terhadap lima pelanggar qanun, empat di antaranya tersandung kasus maisir (perjudian) dan satu lainnya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur .