Oknum Kepsek Mesum

Penahanan Oknum Kepsek dan Wakilnya yang Diciduk Dalam Satu Kamar Hotel di Banda Aceh Diperpanjang

Kejari Banda Aceh memberikan waktu perpanjangan penahanan kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh ini selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (16/11/2019).

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek oknum kepala sekolah dan wakilnya saat berada dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

Kejari Banda Aceh memberikan waktu perpanjangan penahanan kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh ini selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (16/11/2019).

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masih ingat kasus oknum kepala sekolah (Kepsek) salah satu SMA di Aceh Jaya dan wakilnya ditangkap berduaan di salah satu kamar hotel di Banda Aceh?.

Ya, kasus ini terjadi pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Sejak keesokannya atau Senin, 28 Oktober 2019, oknum wanita kepala sekolah berinisial AW (43) dan Wakilnya pria berinisial HO (35) ditahan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. 

Penahanan yang dititip di sel Satpol PP dan WH Aceh ini berakhir, Jumat (15/11/2019). 

Namun, karena penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh belum rampung atau masih memerlukan waktu penyidikan perkara ini, maka perpanjangan penahanan ini pun diajukan ke Kejari Banda Aceh. 

Oleh karena itu, Kejari Banda Aceh memberikan waktu perpanjangan penahanan kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh ini selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (16/11/2019).

Rumah Kosong di Lampaseh Aceh Sempat Terbakar, Akhirnya Diselamatkan Petugas DPKP Banda Aceh

Empat Kecamatan di Aceh Barat Terdampak Banjir Luapan, Kondisi Terakhir Air Mulai Surut

Dapat Dana Intensif Rp 59 Miliar, Kota Sabang Fokus Peningkatan SDM

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Hidayat SSos, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Minggu (17/11/2019) sore.

Menurut Hidayat, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, masih membutuhkan waktu penyidikan, untuk mendengar keterangan para saksi. 

Selain itu, untuk mengumpulkan bukti-bukti atas keterlibatan pasangan ini yang diduga melanggar Pasal 23 tentang Khalwat Jo Pasal 25 tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Dari proses penahanan pertama yang dilakukan selama 20 hari, diusulkan perpanjangan menjadi 30 hari ke depan," kata Hidayat.

Saat menyampaikan keterangan ini, Hidayat didampingi Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan, SHI.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kepala salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya dan wakilnya, ditangkap di dalam kamar No 117 sebuah hotel di Jalan TP Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, dini hari.

Penggerebekan terhadap keduanya dilakukan sejumlah petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved