Senin, 27 April 2026

Telegram Mabes Polri: Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah dan Bergaya Hedonis, Terutama Bhayangkari

Mabes Polri menerbitkan surat telegram berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi, dan kepemilikan barang mewah oleh PNS di Polri.

WARTAKOTA
Mabes Polri menerbitkan telegram berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Keluarga besar Polri dilarang memakai dan memamerkan barang-barang mewah baik di kehidupan masyarakat dan kedinasan. 

Telegram Mabes Polri: Polisi Dilarang Pamer Barang Mewah dan Bergaya Hedonis, Terutama Bhayangkari

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menerbitkan surat telegram berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat Telegram tersebut bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019), dikutip dari Kompas.com yang melansir Antara.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana.

Hal itu sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Terungkap Masa Lalu Polisi yang Tiduri 2 Istri Orang, Poroti Selingkuhan hingga Mantan Tahanan

Pengakuan Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Oknum Polisi, Rumah Tangga Dibina 20 Tahun Hancur

Wanita yang Diciduk Bersama Bripka M di Hotel Ternyata Istri Polisi Juga, Sudah 2 Hari Nggak Pulang

Bripka M Nyabu di Mobil Sebelum ke Hotel Menemui Selingkuhannya yang juga Isteri Polisi

Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi.

Para polisi dan PNS di lingkungan Polri diminta menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.

Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Selanjutnya, tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," kata Listyo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved