Heboh Pejabat Subulussalam Mundur

Kepala BKPSDM Subulussalam Mengundurkan Diri? Ini Sederet Polemik  soal CPNS yang Mencuat

Kabar pengunduran diri Kepala BKPSDM Subulussalam ini diduga berkaitan dengan sejumlah polemik yang mencuat belakangan ini soal penerimaan CPNS.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Mustoliq, Kepala BKPSDM Subulussalam. 

Masalahnya, kata Walkot Affan Bintang formasi yang terancam kosong ini sangat dibutuhkan untuk daerah dan masyarakat Kota Subulussalam.

Adapun formasi yang terancam kosong di Subulussalam jika syarat ber- KTP setempat dicantumkan dalam persyaratan peneriman CPNS yakni dokter spesialis. Padahal, di Subulussalam ini ada sejumlah dokter spesialis yang sangat dibutuhkan guna menunjang operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Apalagi, beberapa dokter spesialis yang sekarang bertugas berstatus kontrak dengan nilai puluhan juta rupiah dan bebannya kepada APBK.

Makanya, kata Walkot Affan Bintang, pemerintah dalam hal ini kepala daerah mengalami suasana dilematis antara mempertimbangkan keinginan para pelamar atau mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat luas.

Dokter spesialis, kata Affan Bintang sangat dibutuhkan masyarakat banyak. Apalagi dengan status RSUD Subulussalam serta kebijakan BPJS sehingga keberadaan dokter spesialis ini menjadi mutlak bagi sebuah rumah sakit.

Masalahnya, lanjut Affan Bintang tidak bisa ada klasifikasi semisal khusus dokter spesialis dibuka secara umum.

Lalu, setelah proses pendaftaran berjalan, beberapa hari kemudian, muncul lagi keluh kesah para pelamar mengenai repotnya mereka mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani maupun surat keterangan bebas narkoba/NAPZA, karena harus ke rumah sakit yang ada di Tapaktuan, Aceh Selatan.

Sebab, di Subulussalam dokter spesialis kejiwaan belum tersedia. Berbaga reaksi bermunculan dan disuarakan warga termasuk di media sosial facebook hingga groups whatsapp.

Bukan hanya soal surat keterangan jasmani/rohani dan surat bebas narkoba/NAPZA. Pemko Subulussalam juga didesak agar menurunkan nilai IPK dari 2,75 karena dianggap terlalu tinggi mengingat banyak pelamar setempat IPK nya tidak melampaui angka tersebut. 

Alhasil, Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE mengajak kepala BKPSDM, Sabtu (16/11/2019) di pendapa Wali Kota Subulussalam.

Dalam rapat, pihak BKPSDM mengaku berupaya untuk mencoba merubah syarat pengumuman CPNS soal penurunan IPK 2,75 ke 2,50.

Kemudian Pemko Subulussalam melalui BKPSDM juga merevisi dua persyaratan pendaftaran. Revisi terhadap dua syarat pendaftaran tersebut diputuskan Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang, SE, Sabtu (16/11/2019) di Pendapa Wali Kota Subulussalam. 

Ada pun dua syarat pendaftaran yang direvisi yakni  surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah, serta surat keterangan bebas narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah.

”Kita revisi untuk mempermudah para pelamar,” kata Walkot Subulussalam H Affan Alfian Bintang saat memimpin rapat yang dihadiri Wakilnya Drs Salmaza, Kepala BKPSDM Mustoliq, Ketua TP PKK Ny Hj Mariani Harahap, SE, pegawai BKPSDM serta Ketua KNPI Edy Saputra dan ketua KMAS Zulyadin.

Persyaratan surat keterangan sehat jasmani dan rohani maupun surat keterangan bebas narkoba/NAPZA akan diterapkan bagi CPNS yang lulus nantinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved