Heboh Pejabat Subulussalam Mundur
Kepala BKPSDM Subulussalam Mengundurkan Diri? Ini Sederet Polemik soal CPNS yang Mencuat
Kabar pengunduran diri Kepala BKPSDM Subulussalam ini diduga berkaitan dengan sejumlah polemik yang mencuat belakangan ini soal penerimaan CPNS.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Dokumen tersebut, kata Walkot Affan Bintang memang menjadi syarat wajib bagi para pelamar yang lulus CPNS mendatang.
Saat ini, berkas syarat yang dilengkapi pelamar cukup empat poin meliputi,scan tanda bukti pendaftaran CPNS online tahun 2019, bukti dari Perguruan tinggi dan Program studi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes, Surat Pernyataan (Lampiran 2) serta surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak pindah dari Kota Subulussalam minimal sepuluh (10) tahun sejak TMT Pegawai Negeri Sipil (Lampiran3).
Revisi persyaratan CPNS di Kota Subulussalam ini dilakukan untuk mempermudah para pelamar. Hal ini mengingat di Subulussalam belum tersedia Rumah Sakit yang dapat melayani pembuatan surat keterangan sehat rohani lantaran belum adanya dokter kejiwaan.
Pun demikian dengan surat keterangan bebas narkoba/NAPZA. Sehingga, untuk memperoleh surat rohani atau kejiwaan pelamar harus mengurusnya keluar daerah yakni ke Aceh Selatan. Persyaratan terkait baru akan dipenuhi para pelamar bilamana mereka lulus CPNS.
• No Comment Soal Pengunduran Mustoliq, Sekretaris BKPSDM Subulussalam: Tekanan Terberat Bagi Kami
Berselang tiga hari, muncul lagi persoalan syarat CPNS lantaran dinilai diskriminasi. Syarat yang dipersoalkan menyangkut bukti Perguruan tinggi dan Program studi terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes.
Kepala BKPSDM pun menjadi bulan-bulanan pemberitaan mulai anggapan mempersulit pelamar hingga diskriminasi bahkan tudingan tidak prodaerah.
Hal yang dipolemikkan menyangkut akreditasi kampus dan program studi (prodi) sesuai tanggal dan tahun kelulusan dalam syarat penerimaan CPNS 2019 di Kota Subulussalam menuai protes dari sejumlah pelamar dan organisasi pemuda serta penggiat pendidikan.
Ini lantaran banyak alumni mahasiswa pada saat kelulusan terutama 2013 ke bawah kampus mereka belum terakreditasi. Namun saat ini kampus mereka telah terakreditasi.
Sementara BKPSDM Kota Subulussalam mensyaratkan pelamar wajib melampirkan surat akreditasi dan prodi sesuai tanggal dan tahun kelulusan.
Aturan ini menuai protes sejumlah warga Subulussalam, khususnya mereka yang lulus pada zaman itu, kampus mereka belum terakreditasi. Mereka terancam tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019.
Soal surat akreditasi dan prodi sesuai tanggal dan tahun kelulusan ini disoroti Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Subulussalam.
Belakangan, syarat ini pun kabarnya akan direvisi sebagaimana disampaikan sekretaris BKPSDM Subulussalam, Amar Miraza yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (19/11/2019).
Nah, banyaknya tekanan publik terkait penerimaan CPNS kali inilah diduga menjadi pemicu mundurnya kepala BKPSDM Subulussalam, Mustoliq.
Beberapa waktu lalu, Mustoliq memang sempat mengungkapkan kalau dia ingin melaksanakan seleksi CPNS sebagaimana aturan yang diterapkan.
Dia pun tampak gerah atas berbagai desakan publik. Malah Mustoliq sempat mengutarakan dia siap melepas jabatan ketika mendapat ‘kabar’ perlunya evaluasi di BKPSDM.