Ibu dan Anak Nyabu
Ini Hukuman untuk Ibu dan Anak yang Nyabu Bareng
Ibu LM (46) dan anak laki-lakinya AP (22) warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, yang ditangkap personel opsnal Unit I ...
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Ini Hukuman untuk Ibu dan Anak yang Nyabu Bareng
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ibu LM (46) dan anak laki-lakinya AP (22) warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, yang ditangkap personel opsnal Unit I Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 01:30 WIB, dini hari, diancam hukum maksimal 20 tahun.
Pasalnya, selain mengedarkan barang haram tersebut, ibu dan anak tersebut juga menggunakan sabu-sabu itu bersama-sama di rumah mereka di Kecamatan Meuraxa. Hal itu diketahui dari ditemukan sejumlah barang bukti di rumah LM yang ditempati bersama anaknya AP.
Barang bukti tersebut berupa satu botol minuman yang tutupnya telah dibuat dua lubang. Lalu tiga pipa kaca , lima pipet bening serta satu plastik bening sisa narkotika jenis sabu yang baru digunakan oleh ibu dan anak laki-lakinya tersebut.
Selain ibu LM dan anaknya AP yang diancam hukuman 20 tahun, karena melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 114, sanksi yang sama juga dibidik kepada kedua tersangka lainnya, yakni MF (24) warga Dewantara, Kabupaten Aceh Utara yang pertama kali ditangkap di Jalan Nuri, Gampong Suka Damai, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 23:30 WIB.
• Pagar Masjid di Alue Kuyun Aceh Barat Roboh Disenggol Gajah
• Ratusan Warga Datangi Lokasi Baksos KB dan Pengobatan Gratis DP3A Dalduk Kota Langsa
• Lewat Gol Tunggal Rustam, Blangpidie FC Benamkan Ras Kuta Tingggi
Lalu, kepada EA (34) bandar sabu yang diringkus di Jalan K Nago, Dusun Kulam Rajahuda Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari.
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba AKP Boby Putra Sebayang SIK, Rabu (20/11/2019).
Menurut AKP Boby, antara ibu LM dan anaknya, AP serta MF dan EA memiliki hubungan yang saling membutuhkan.
“EA sendiri mengaku membeli barang tersebut dari DO di wilayah Aceh Besar. Pengembangan terus kami lakukan dan kami harapkan dalam memberantas dan memerangi narkoba masyarakat berperan aktif.Jangan sampai anak-anak, keluarga dan saudara kita terkontaminasi. Karena sasaran para bandar narkoba menghancurkan generasi depan bangsa ini,” sebut AKP Boby.
• Tim Kemenpan RB Lakukan Evaluasi Zona Integritas pada Tiga Lembaga di Banda Aceh
Ia menjelaskan meski ancaman hukuman yang diterima para pengguna dan bandar sabu mencapai belasan tahun, tapi tidak sedikit pun memberikan efek jera. Artinya, setelah mereka selesai menjalani hukuman kebanyakan akan kembali melakukan tindakan yang sama, menjadi pengguna, malah ada yang jadi pengedar.
“Kami mengimbau kepada semua masyarakat agar kita selalu mewaspadai anak-anak kita, saudara dan keluarga. Kepada perangkat gampong juga kami minta berperan aktif. Kalau ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak yang berwajib,” pungkas AKP Boby.(*)
• Konflik Gajah di Bener Meriah, Reje Kampung : Jangan Tunggu Jatuh Korban, Baru Pemerintah Bertindak
• Perjuangan Panjang Proses Penegerian UGP Takengon
• Proses Cambuk Terhadap Pelaku Pemerkosaan Terpaksa Dihentikan, Ini Penyebabnya