Berita Lhokseumawe

Sidang ke-7 Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe Ditunda, Ini Sebabnya

Namun sidang ketujuh yang seharusnya beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, akhirnya ditunda. Hal ini dikarenakan tidak ada satupun saksi

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Dua terdakwa pelecehan seksual masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk dibawa ke LP Lhokseumawe setelah menjalani sidang.     

Sehingga sidang untuk pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu (27/12/2019) mendatang.

Sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria), beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.

Setelah Tabrakan, Putra Pelangi dan Innova Ditarik ke Mapolres Bireuen

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual.

Terhadap santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Ekses dari kejadian tersebut, Pasantren An pun kini pindah tempat.

Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Aktivitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.

Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.

Hal ini dilakukan, guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini.

Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Rapat dengan Menteri Pertanian, TA Khalid Singgung Kasus Benih IF8 yang Menimpa Tgk Munirwan

Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.

Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.

Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Untuk proses hukum lanjutan.

Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.

Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup. (*)

Sedang Wawancara dengan Bu Risma, Seorang Wartawan Tiba-tiba Kesurupan, Ini Fakta di Baliknya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved