Suara Parlemen
Raker Komisi IV DPR RI, TA Khalid Singgung Soal Lahan untuk Eks Kombatan GAM dan Nasib Pamhut
Lahan untuk eks kombatan adalah amanah yang telah tersurat dan ditandatangani bersama antara Pemerintah RI dengan GAM dalam MoU Helsinki
SERAMBINEWS.COM - Anggota DPR RI asal Aceh Ir. H. TA. Khalid, MM menyinggung dua hal di sektor Kehutanan Aceh dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK).
Rapat ini digelar di DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019) siang.
Tanggapan TA Khalid dalam raker tersebut direkam dalam bentuk video yang kemudian diunggah ke channel Youtube pribadinya.
Adapun dua hal yang disinggung TA Khalid dalam raker tersebut adalah.
Pertama menyangkut belum terealisasinya janji pemerintah RI dalam poin 3.2.5 Perjanjian Damai MoU Helsinki.
Kedua tentang nasib para Polhut Kontrak (Pamhut) Aceh yang sudah 12 tahun mengabdi belum di PNS-kan dan tidak terperhatikan dengan baik.
TA Khalid meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang ikut hadir dalam Raker Komisi IV agar segera merealisasi Janji Pemerintah RI untuk memberikan lahan dan dana yang memadai kepada eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Hal ini, kata TA Khalid, merupakan amanah yang telah tersurat dan ditandatangani bersama antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada butir 3.2.5 dalam MoU Helsinki.
"Bahwa pada tahun 2005 paska Tsunami Aceh terjadi Perjanjian Damai antara GAM-RI melahirkan nota kesepahaman MoU Helsinki, salah satunya butir 3.2.5 menyebutkan Pemerintah RI berjanji akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada pemerintah Aceh untuk tujuan memperlancar re integrasi pasukan Gerakan Aceh Merdeka," sebut TA Khalid dalam Raker Komisi IV dengan Kemen-LHK.
• Rapat dengan Menteri Pertanian, TA Khalid Singgung Kasus Benih IF8 yang Menimpa Tgk Munirwan
• TA Khalid: Kami Tukang Smash di Senayan
• Rapat dengan Sekjend Kementerian Kelautan, TA Khalid Minta Kewenangan Laut Aceh Diperluas
Berikut video pernyataan TA Khalid dalam Raker Komisi IV dengan Kemen-LHK.
Adapun bunyi lengkap pasal 3.2.5 dalam Perjanjian Damai MoU Helsinki adalah Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.
Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:
a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
b). Semua tahanan politik yang telah memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
c). Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
• 133 Keluarga Gaza Mati Syahid Dibunuh Pasukan Israel Sejak Tahun 2006
• Ternyata Aceh Utara pada 2008 Sudah Siapkan Lahan untuk eks GAM, Ini Jumlah dan Lokasinya
• Pidie belum Sediakan Lahan untuk Eks Kombatan GAM, Abusyik Tunggu Komitmen Wilayah Lain
Peran Ulama dan Pamhut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dpr-ri-ta-khalid-1.jpg)