Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji Polri Berpangkat Bharada hingga Jenderal?

Dalam surat telegram tersebut setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri.

Editor: Amirullah
WARTAKOTA
Mabes Polri menerbitkan telegram berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Keluarga besar Polri dilarang memakai dan memamerkan barang-barang mewah baik di kehidupan masyarakat dan kedinasan. 

Gaji terendah Perwira Pertama, Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun: Rp2.735.300 (dari Rp2.604.400)

Gaji Tertinggi Ajun Komisaris Polisi, masa kerja 32 tahun: Rp4.780.600 (Rp4.552.700)

2. Perwira Menengah

Gaji terendah Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun: Rp3.000.100 (sebelumnya Rp2.856.400)

Gaji tertinggi Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun: Rp5.243.400 (sebelumnya Rp4.992.000)

Gaji Para Jenderal

3. Perwira Tinggi

Gaji terendah Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.290.500 naik dari sebelumnya Rp3.132.700.

Di jajaran perwira tinggi, gaji pokok tertinggi yang diberikan untuk jenderal bintang empat dengan masa kerja 32 tahun.

Untuk sang jenderal, pemerintah menetapkan kenaikan gaji menjadi Rp5.930.800 dari sebelumnya Rp5.646.100.

()

Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lalu berapa tunjangan untuk anggota Polri?

Pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Perpres ini disebutkan, pegawai (prajurit, PNS, dan pegawai lainnya) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved