Berita Banda Aceh
Gerindra Keluarkan Rekomendasi Agar Pelaksanaan Pilkada Aceh Tetap Tahun 2022, Ini Alasannya
Partai Gerindra Aceh melakukan rapat koordinasi daerah (rakorda) di Hotel Mekkah Banda Aceh pada Jumat (22/11/2019). Dalam kegiatan itu dihasil...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Gerindra Keluarkan Rekomendasi Agar Pelaksanaan Pilkada Aceh Tetap Tahun 2022, Ini Alasannya
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Partai Gerindra Aceh melakukan rapat koordinasi daerah (rakorda) di Hotel Mekkah Banda Aceh pada Jumat (22/11/2019). Dalam kegiatan itu dihasil rekomendasi yang salah satu bunyi agar Pilkad aAceh tetap dilaksanakan 2022.
Ketua DPD Partai Gerindra Aceh, TA Khalid melalui rilis Kepada Serambinews.com, Senin (25/11/2019), menyampaikan pihaknya sudah memutuskan dalam rakorda bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh tetap berlangsung lima tahun sekali. Artinya Pilkada ke depan tetap harus dilaksana pada tahun 2022.
“Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), pelaksanaan Pilkada Aceh tetap tahun 2022, baik untuk level gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota,” katanya.
• Kecanduan Game dan Judi Online, Pencuri di Unsyiah dan UIN Juga Ikut Curi Barang Ini
• Hari Guru Nasional, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Naikkan Gaji Guru Honorer
• Jelang Laga Kandang Vs Karo United, Ini Tanggapan Pelatih PSLS Lhokseumawe terhadap Tim Lawan Itu
Rekomendasi itu lahir seiring adanya rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meserentakkan pelaksanaan Pilkada dan Pileg pada tahun 2024. Sementara batas periode Gubernur Aceh yang dterpilih pada tahun 2017 lalu hingga tahun 2022.
TA Khalid menyebutkan, hasil rekomendasi yang dihasilkan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Presiden, DPR RI, DPD RI, Gubernur Aceh, DPRA, Bupati/Wali Kota serta DPRK se Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UUPA.
Anggota DPR RI ini juga menyebutkan, dasar regulassi untuk pelaksanan Pilkada Aceh adalah, UUD 1945 Pasal 18B, MoU Helsinki, UUPA, Putusan MK Nomor 66/2017, dimana dalam regulasi ini diatur pelaksanaan Pilkada Aceh berlangsung setiap lima tahun sekali.(*)
• 30 Tahun Tinggal di Gubuk Reot, Buruh Tani di Pidie Terima Rumah Bantuan Safari Subuh
• Persiraja Bersama Persik dan Persita Promosi ke Liga 1, Ini Lima Tim yang Degradasi ke Liga 3 2020