Berita Banda Aceh
YARA Laporkan Pengadaan Mobil Dinas SKPA ke KPK, Termasuk Soal Penundaan Pembangunan Rumah Duafa
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan Plt Gubernur Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah melakukan...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
YARA Laporkan Pengadaan Mobil Dinas SKPA ke KPK, Termasuk Soal Penundaan Pembangunan Rumah Duafa
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan Plt Gubernur Aceh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah melakukan pengadaan mobil dinas melalui APBA dan APBA Perubahan tahun 2019 sebanyak 172 unit dengan alokasi anggaran Rp 100 miliar lebih.
Surat laporan YARA diterima oleh bagian penerimaan laporan pengaduan masyarakat KPK, Anggi Fitriani Mamonto dengan nomor agenda 2019-11-000145 pada Senin (25/11/2019). Saat melaporkan, Safaruddin didampingi Humas YARA, Muhammad Dahlan dan Basri.
Dalam laporannya, Safaruddin meminta KPK untuk mendesak Plt Gubernur Aceh membatalkan pengadaan mobil dinas baru itu. Sebelum melapor ke KPK, kata Safaruddin, YARA juga sudah melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Aceh, tapi tidak ada tanggapan apa-apa.
“Pada tanggal 20 Novermber 2019, kami juga telah meminta Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pembelian mobil dinas tersebut karena tidak ada kepentingan yang mendesak. Surat itu juga kami tembuskan ke Ketua DPRA dan para kepala dinas,” ujarnya.
• Baitul Mal Abdya Salurkan ZIS Rp 5, 3 Miliar, Ini Penegasan Wakil Bupati
• Kecanduan Game dan Judi Online, Pencuri di Unsyiah dan UIN Juga Ikut Curi Barang Ini
• Gerindra Keluarkan Rekomendasi Agar Pelaksanaan Pilkada Aceh Tetap Tahun 2022, Ini Alasannya
Dalam surat somasinya itu, Safaruddin juga sudah menyampaikan kepada Plt Gubernur Aceh bahwa pengaadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan tahun 2019 juga tidak sesuai dengan surat Sekda Aceh Nomor 050/10591 tanggal 25 Juli 2019 tentang Perubahan APBA TA 2019.
Isi surat Sekda tersebut yaitu para SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru.
Selain itu, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasa dan tidak diperkenankan melakukan addendum kontrak.
“Nyatanya di APBA-P 2019 ditemukan alokasi belanja untuk mobil dinas Rp 50 Miliar lebih,” ungkap dia.
• Persiraja Bersama Persik dan Persita Promosi ke Liga 1, Ini Lima Tim yang Degradasi ke Liga 3 2020
Dalam surat yang dikirim ke KPK, YARA juga menyentil persoalan pembangunan 1.100 unit rumah duafa bantuan Baitul Mal Aceh yang ditunda pembangunannya dan akan dilanjutkan pada tahu 2020.
“Penundaan ini tentu saja sangat melukai hati masyarakat Aceh,” katanya.
Karena itu, Ketua YARA, Safaruddin meminta KPK untuk menindaklanjuti laporannya itu karena persoalan tersebut sudah menjadi sorotan luas di dalam masyarakat Aceh.
“Bahkan telah terjadi gelombang penolakan terhadap pembelian mobil dinas oleh banyak pihak di Aceh,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani yang dimintai konfirmasinya tadi malam belum siap memberikan keterangan. Dia mengatakan akan mempelajari dulu laporan YARA yang disampaikan ke KPK.“Kami pelajari dulu,” katanya.(*)
• Jumlah Pelamar CPNS di Aceh Timur Capai 2.160 Orang, Pendaftaran Diperpanjang hingga 27 November
• Dinsos Nagan Raya Bantu Logistik Dapur Umum di Lokasi Pencarian Korban Tenggelam
• Ikut Seleksi Masuk PTN, Calon Peserta Wajib Miliki Akun LTMPT