Berita Lhokseumawe
Sidang Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai, Satu Terdakwa tak Hadir ke PN Lhokseumawe
Namun pada sidang untuk ketiga kalinya, terdakwa atas nama Muhammad Ismail tidak hadir ke pengadilan, dikarenakan sedang mengakami sakit epilepsi.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, usai sidang kepada Serambinews.com, menyebutkan, untuk perkara ini pihaknya pun hanya menghadirkan empat saksi.
Saksi pertama adalah korban.
Korban telah dimintai keterangan pada sidang Selasa yang lalu.
Serta tiga saksi yang telah dimintai keterangan hari ini.
"Dengan adanya empat saksi, kita merasa kalau pembuktian sudah cukup. Sehingga tidak perlu kita hadirkan saksi tambahan. Kini tinggal dimintai keterangan dari kedua terdakwa," katanya.
Terkait tidak hadirnya satu terdakwa pada sidang yang ketiga ini, Fakhrillah, menyebutkan, tidak mempengaruhi proses sidang.
Hal ini dikarenakan memang tidak adanya keberatan terdakwa maupun dari kuasa hukumnya.
• Kemendagri dan Tim Perumus Bahas Tatib DPRA
"Apalagi memang dalam perkara ini, berkas kedua terdakwa disatukan. Jadi masih ada satu terdakwa yang bisa mengikuti proses sidang," demikian Fakhrillah.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
• 8 Staf Khusus Wapres Maruf Amin, Ada Mantan Menristek Dikti & Beberapa Ketua PBNU, Berikut Profilnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-terdakwa-kasus-kekerasan-pada-anak-di-lhokseumawe.jpg)