Berita Lhokseumawe
Sidang Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai, Satu Terdakwa tak Hadir ke PN Lhokseumawe
Namun pada sidang untuk ketiga kalinya, terdakwa atas nama Muhammad Ismail tidak hadir ke pengadilan, dikarenakan sedang mengakami sakit epilepsi.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pengusutan.
Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004.
Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
• Tersangka Penganiaya Guru Honorer Subulussalam Melapor ke Polisi, Ini Tuduhannya
Selanjutnya, awal bulan Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas untuk kedua tersangka.
Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, untuk diteliti.
Beberapa hari lalu, berkasnya pun sudah selesai diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap (P21).
Sehingga, sekitar dua pekan lalu kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.
Tidak lama kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang. (*)
• Tersangka Penganiaya Guru Honorer Subulussalam Melapor ke Polisi, Ini Tuduhannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-terdakwa-kasus-kekerasan-pada-anak-di-lhokseumawe.jpg)