Anggota KIP Aceh Tengah Diperiksa
Diduga Terima Uang dari Caleg, Anggota KIP Aceh Tengah Diperiksa DKPP, Begini Jawabannya Saat Sidang
“Per suara harganya Rp 50 ribu. Sedangkan kebutuhan suara saya mencapai 10.000 suara,” ungkap Erwin dalam sidang itu.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
“Per suara harganya Rp 50 ribu. Sedangkan kebutuhan suara saya mencapai 10.000 suara,” ungkap Erwin dalam sidang itu.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Mukhlis.
Hal ini berlangsung dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (26/11/2019).
Pemeriksaan itu berdasarkan Perkara Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019.
Mukhlis diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Erwinsyah.
Dalam pokok aduannya, Erwinsyah menyebut Mukhlis telah menerima uang guna membantu perolehan suaranya pada Pemilu 2019.
“Per suara harganya Rp 50 ribu. Sedangkan kebutuhan suara saya mencapai 10.000 suara,” ungkap Erwin dalam sidang itu.
• Pegawai SPBU Tewas Ditusuk Belati oleh Rekannya, Korban Sempat Cekcok dengan Pelaku
• Pendaftaran Online CPNS di Nagan Raya Berakhir, Jumlah Pelamar 5.183 Orang
• Pendaftaran CPNS di Aceh Jaya Resmi Ditutup, Ini Penyebab BKPSDM belum Umumkan Jumlahnya
Seperti dilansir dari dkpp.go.id, Erwin mengakui, dirinya bertemu dengan Mukhlis pada 13 Februari 2019.
Pertemuan ini bersama sejumlah orang lainnya, di antaranya eks Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Hamidah.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Erwin, Mukhlis sepakat akan membantu perolehan suaranya dalam Pemilu 2019.
“Pengadu memberikan uang (uang keripik) masing-masing Rp 1 juta/orang kepada Panwascam yang hadir pada saat itu,” jelasnya.
Erwin menambahkan, dirinya kembali menyerahkan uang senilai Rp 45 juta dua minggu sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019.
Kemudian disusul dengan penyerahan uang sebesar Rp 55 juta, empat hari sebelum hari H Pemilu 2019.
Kedua penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah Hamidah.
Penyerahan uang yang kedua, kata Erwin, disaksikan oleh Mukhlis.
“Bahwa ada kesepakatan apabila suara yang dijanjikan tidak terpenuhi mereka akan mengembalikan uang Pengadu,” kata Erwin.
Erwin diketahui kalah dalam Pemilu 2019 dan tidak lolos menjadi Anggota DPRA Periode 2019-2024.
“Mukhlis tidak dapat ditemui dan juga tidak dapat hubungi melalui HP (setelah penghitungan suara DPRA usai-red),” terang Erwin.
Dalil Erwin pun dibantah oleh Mukhlis.
Dengan tegas, ia membantah telah melakukan sejumlah pertemuan dengan Erwin.
Ia pun mengaku tidak tahu menahu soal pertemuan antara Erwin dengan Hamidah.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa sangat mustahil dirinya hadir dalam penyerahan uang sebesar Rp 55 juta di rumah Hamidah pada empat hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019.
Sebab, ia bersama Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah lainnya sedang sibuk mempersiapkan segala hal agar Pemilu 2019 berjalan lancar di Kabupaten Aceh Tengah.
“H-5 sebelum pencoblosan, saya dan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah lainnya serta seluruh jajaran sekretariat sibuk mempersiapkan logistik dan pendistrisibusiannya hingga pukul 03.00 dini hari,” ungkap Mukhlis.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi HR, yang hadir sebagai pihak terkait dalam sidang ini.
“Sangat tidak mungkin bagi Saudara Mukhlis untuk meninggalkan kantor,” kata Yunadi. (*)