Sindikat Curanmor di Abdya Gunakan Uang Hasil Penjualan untuk Judi Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan sepeda motor curian itu ternyata digunakan untuk judi online.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/MASRIAN MIZANI
KASUS CURANMOR - Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK saat menjelaskan kronologi kasus pencurian sepeda motor dalam Konferensi Pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/9/2025). 

Laporan Masrian Mizani | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Abdya berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) antar kabupaten, pada 20 September 2025 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil penjualan sepeda motor curian itu ternyata digunakan untuk judi online.

Hal itu diungkapkan Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK dalam Konferensi Pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/9/2025).

"Uang hasil menjual sepmor curian itu mereka gunakan untuk bermain judi online berupa slot dan jenis judol lainnya," kata Agus.

Selain itu, uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya.

Sebagai penegak hukum, Agus mengingatkan kepada seluruh masyarakat Abdya untuk menjauhi judi online. 

"Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak negatif pada mental dan kehidupan sosial," ujar Agus.

Ia menyebutkan, Polres Abdya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online untuk melindungi masyarakat.

Baca juga: Bahaya Konsumsi Daging Ikan Hiu, Kadar Merkurinya Berpotensi Rusak Sistem Saraf

Baca juga: Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja, Ada 3 Posisi Dibutuhkan, Terbuka Untuk Ijazah SMA 

"Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak terlibat dalam judi online dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,"

"Sebab judi online sangat berdampak negatif, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga kepada keluarga, serta akan berhadapan dengan hukum," ucap Agus.

Kronologi Penangkapan

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Abdya berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor antar kabupaten pada 20 September 2025. 

Tiga pelaku ditangkap, masing-masing S dan JN sebagai pencuri, serta FS sebagai penadah. 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan di lokasi berbeda, termasuk saat S hendak kabur ke Malaysia.

S dan JN mencuri sepeda motor menggunakan kunci T, lalu menjualnya ke FS seharga Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved