Berita Lhokseumawe
Ini Perkembangan Sidang Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe
"Saksi yang dimintai keterangan berupa santri, guru mengaji dan juga orang tua santri," ujarnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Saksi yang dimintai keterangan berupa santri, guru mengaji dan juga orang tua santri," ujarnya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, pada Rabu (27/11/2019) dilaporkan kembali menggelar sidang lanjutan atau sidang ketujuh secara tertutup.
Untuk perkara dugaan pelecehan seksual di Pesantren An.
Di mana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pasantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, dihubungi Serambinews.com, Rabu (27/11/2019) membenarkan, telah digelar sidang yang ketujuh.
Sidang pertama sekitar pukul 10.00 WIB digelar untuk terdakwa MY.
Agendanya berupa pemeriksaan dua orang saksi.
Siangnya atau sekitar pukul 14.00 WIB digelar sidang dengan terdakwa Ai.
• Panitia Minta Pengaspalan Jalan ke Kota Baharu, Aceh Singkil tak Dipindahkan ke Lokasi Lain
Agendanya pemeriksaan tujuh orang saksi.
"Saksi yang dimintai keterangan berupa santri, guru mengaji dan juga orang tua santri," ujarnya.
Sedangkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (28/11/2019) besok.
Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari psikolog.
Sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria), beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.
• Dinilai Lamban Sebar Informasi Jumlah CPNS 2019, Peserta Kecewa terhadap BKPSDM Aceh Jaya
Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua.
Kini pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.
Hal ini dilakukan, guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini.
Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.
• Jasad Korban Terapung di Krueng Lamnyong Dijemput Keluarga, Shock Begitu Dapat Kabar Duka
Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Untuk proses hukum lanjutan.
Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Untuk proses sidang.
Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup. (*)
• Terkait Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Ini Permintaan YARA Kepada Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-pelecehan-di-pesantren-an-lhokseumawe.jpg)