Berita Subulussalam

Terkait Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Ini Permintaan YARA Kepada Polisi

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam meminta polisi segera menahan pelaku penganiayaan guru honorer Sekolah Dasar Negeri...

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Edy Saputra Bako, Sekretaris Kaya Alim Bako dan pengurus Yunadi Barat konferensi pers, Rabu (27/11/2019) di kediaman Rahmah, guru honorer korban penganiayaan. 

Terkait Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Ini Permintaan YARA Kepada Polisi

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam meminta polisi segera menahan pelaku penganiayaan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena ini masih meresahkan masyarakat dan korban. Selaku kuasa hukum korban YARA minta pelaku segera ditahan," kata Kaya Alim Bako, sekretaris YARA Kota Subulussalam dalam konferensi persnya kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Kaya Alim mengatakan kalau kasus penganiayaan guru SDN Jambi Baru Subulussalam telah menjadi isu besar dan perhatian publik. Kini, kata Kaya Alim pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ada penahanan.

Sementara, lanjut Kaya Alim korban hingga kini masih merasa trauma dan takut sehingga tidak berani beraktivitas ke sekolah.

Menurut Kaya Alim, korban trauma dan tidak berani ke sekolah cukup beralasan lantaran adanya semacam ancaman dari pelaku. Pelaku, kata Kaya Alim ada mengeluarkan kata bernada ancaman meminta korban dipindahkan dari sekolah tempat dia mengajar. Lalu pelaku menyatakan jika tidak dipindahkan maka dia menyatakan akan terjadi hal tak diinginkan.

Kisah Sukses Masruman, Omset Mengiurkan dari Bisnis Lele Mutiara  

Mahasiswa Salurkan Bantuan untuk Nur Halimah, Lansia Tinggal Seorang Diri di Rumah tak Layak Huni

Seorang Guru SD yang Sudah Beristri Cabuli Enam Muridnya, Ditangkap Polresta Banda Aceh di Pidie

"Ini termasuk ancaman maka harusnya polisi menahan pelaku. Jangan sampai terjadi masalah dulu. Ini kondisi sudah membesar," tegas Kaya Alim

Secara terpisah, Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil M Najur menyatakan siap menurunkan ribuan guru ke Subulussalam untuk berunjukrasa jika kasus penganiayaan guru di daerah ini tidak ada tindak lanjut. Najur pun meminta polisi mengusut tuntas serta menahan pelaku penganiayaan guru honorer di Subulussalam.

"Kalau tak ada proses penanhanan kami ribuan guru dari Aceh Singkil siap turun ke Subulussalam," tegas Najur.

Sebelumnya Rahmah (35) guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam hingga kini masih terpukul dan trauma sehingga takut melaksankan tugasnya mengajar.

Selasa (26/11/2019), Rahmah bersama belasan koleganya termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendatangi kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Jalan Malikussaleh, Subulussalam.

Pamer Produk Mustahik Binaan dalam Aceh UMKM Expo 2019, Baitul Mal Aceh (BMA) Raih Penghargaan

Tawon Serang Kerinci, 1 Orang Tewas 1 Orang Lagi Masuk Rumah Sakit

Duel Panas Bali United Vs Persib Bandung, Sang Kakak Bertekad Mengganggu Pesta Juara Sang Adik

Kedatangan Rahmah bersama para cekgu ini guna mengadukan masalah penganiayaan dan sederer persoalan antara mereka dengan wali murid yang menganiayanya. Tampak hadir Ketua PGRI Subulussalam, Saruddin Solin, Kepala SDN Jambi Baru Dekamisan, para dewan guru dan kerabatnya termasuk adik kandungnya Mardi.

Hadir pula pengurus paguyuban Pujakesuma yang turut mengawal kasus penganiayan terhadap guru di sana.

Kedatangan belasan guru ini diterima Ketua YARA Kota Subulussalam, Edy Saputra Bako, Kaya Alim Bako dan Yunadi. Dalam pertemuan tersebut, para atas nama sekolah dan dewan guru, PGRI serta Rahmah selaku korban penganiayaan meminta bantuan advoksi kepada YARA. Ada beberapa hal yang akan diperkarakan para dewan guru termasuk PGRI Subulussalam dan berharap dapat diproses secara hukum.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved