Berita Abdya

Kajari Abdya Komit Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif Anggota DPRK & PDAM Gunong Kila

Nilawati menegaskan dua kasus korupsi tersebut menjadi prioritasnya agar ada kepastian hukum.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Kajari Abdya Nilawati SH MH didampingi Kasi Intel Radiman SH menggelar coffe morning dengan sejumlah awak media di ruang khusus Kejari setempat, Rabu (27/11/2019). 

Nilawati menegaskan dua kasus korupsi tersebut menjadi prioritasnya agar ada kepastian hukum.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Setelah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Kajari Abdya), Nilawati SH MH, memiliki pekerjaan rumah (PR) yang relatif berat. 

Ya, PR tersebut tak lain adalah kasus dugaan korupsi PDAM Gunong Kila miliaran rupiah.

Satu lagi dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Anggota DPRK setempat senilai Rp 1 miliar lebih.

Meski begitu, dalam coffe morning dengan sejumlah awak media, Rabu (27/11/2019), Nilawati menegaskan dua kasus korupsi tersebut menjadi prioritasnya agar ada kepastian hukum. 

"Insya Allah, bulan Desember ini kita akan melakukan ekpos di Kejati.

Ini Perkembangan Sidang Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe

Panitia Minta Pengaspalan Jalan ke Kota Baharu, Aceh Singkil tak Dipindahkan ke Lokasi Lain

Dinilai Lamban Sebar Informasi Jumlah CPNS 2019, Peserta Kecewa terhadap BKPSDM Aceh Jaya

Jadi, setelah ada hasil ekpos itu, akan kita sampaikan, apakah kasusnya ditingkatkan atau seperti apa," ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH didampingi Kasi Intel Radiman SH

Bahkan, kata Nilawati, pihaknya akan terus melengkapi data pendukung demi menuntaskan dua kasus tersebut.

"Sebelum itu dilakukan, maka kita akan meminta pendapat dari tim Kejati Aceh untuk kelanjutan kasus ini.

Hal ini juga berkaitan dengan ketentuan dan hasil penyelidikan yang sedang kita lakukan. Intinya setelah dilakukan cek ke maskapai penerbangan hasilnya fiktif," terangnya.

Untuk meminta pendapat kepada pimpinan itu memang harus dilakukan, bukan hanya SPPD fiktif saja, juga sejumlah kasus korupsi lainnya sebelum perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kita tidak ingin kasus itu bergantung dan terkatung-katung tanpa kepastian hukum yang jelas. Artinya, setiap kasus itu harus tuntas, bisa lanjut atau berhenti," tegasnnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Intel, Radiman SH secara singkat menjelaskan, bahwa proses penyelidikan terhadap dugaan SPPD fiktif DPRK Abdya setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI dengan temuan sebanyak Rp 3,1 miliar.

Dimana, kegiatan yang dilakukan oleh pihak dewan untuk koordinasi, bimtek dan kunjungan kerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved