Bocah 5 Tahun Tewas Disiksa di Kandang Kucing, Pakai Sendok Membara dan Air Panas, Ini Kronologinya
Dia disiksa dengan sendok dan tang yang dipanaskan, sebelum kemudian disiram menggunakan air mendidih.
SERAMBINEWS.COM - Sepasang suami istri didakwa telah melakukan pembunuhan pada bocah umur 5 tahun, yang merupakan anak kandung mereka.
Soalnya, bocah tersebut dimasukkan ke kandang kucing, sehingga dia tewas diduga akibat perlakuan tersebut.
Sebagaimana diungkap Daily Mail, dikutip Warta Kota, pasangan suami istri itu telah didakwa dengan tuduhan memasukkan putra mereka, yang masih berusia lima tahun di kandang kucing.
Kedua pelaku terancam hukuman mati dengan cara digantung.
Hal tersebut dilakukan sebelum bocah itu mengalami penderitaan, sehingga mengakibatkan kematian.
Kedua orangtua yang kejam itu selalu menyiksa bocah yang identitasnya dirahasiakan itu.
Bocah yang tidak disebutkan namanya itu selalu disiksa oleh kedua orangtua tersebut.
• Komposisi kabinet Indonesia Maju dipandang gemuk, Begini Jawaban Presiden
• Deretan Kekacauan SEA Games Filipina 2019: Akomodasi hingga Menu Babi Tak Dipisah Dari Yang Halal
• Pendaftaran CPNS di Subulussalam Ditutup, Jumlah Pelamar Capai 5.336 Orang
• VIRAL - Video Asusila Satu Wanita Lawan Tiga Pria di Kamar Hotel Hebohkan Bali
Penyiksaan dialami setiap saat, sampai bocah itu meregang nyawa.
Dia disiksa dengan sendok dan tang yang dipanaskan, sebelum kemudian disiram menggunakan air mendidih.
Orangtua bocah malang itu mereka menolak untuk mengambil sikap dalam pengadilan pembunuhan terhadap Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman, keduanya berusia 27 tahun, pasangan yang tinggal di Singapura.
Putra mereka meninggal pada Oktober 2016, setelah menderita luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.
Satu-satunya saksi untuk pertahanan, sekarang, akan menjadi psikolog untuk keduanya.
Laporan ini ditulis oleh Raven Saunt untuk Mail Online, yang dikutip Warta Kota, Rabu (27/11/2019).
Kedua orangtua bocah malang yang memasukkan anak mereka di dalam kandang kucing, sebelum mereka membakarnya sampai mati, mereka menolak untuk mengambil sikap dan pendirian dalam pengadilan pembunuhan yang terjadi.
Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman, keduanya berusia 27 tahun, dituduh menganiaya putra mereka di rumah keluarga kecil ini di Singapura, tiga tahun lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/balita-disiksa-1.jpg)