Senin, 15 Juni 2026

Opini

Kewenangan Gampong dan Kemiskinan Aceh  

Upaya Pemerintah Aceh menangani persoalan kemiskinan di tingkat gampong perlu diapresiasi dalam rangka mewujudkan esensi Aceh

Tayang:
Editor: bakri
IST
Kemal Pasya, S.IP, MPA, ASN Pemkab Aceh Barat, Pelatih Pemerintahan Desa 

Kegiatan penanganan kemiskinan juga sering gagal konsep karena tertular virus: jika gampong sebelah boleh, kenapa kita tidak? Bila satu gampong memanfaatkan anggaran layaknya "bagi tumpoek" tanpa mengikuti aturan, maka secara alamiah gampong lain di sekitarnya akan membenarkan dan mengikuti pola tersebut. Kebiasaan minum "kopi paste" (copy-paste) ini-bukan kopi Aceh-dikhawatirkan menjadi budaya buruk yang butuh kerja keras untuk mengubahnya.

Ada atau tidak ada surat edaran, kegiatan penangangan kemiskinan mesti selalu didorong, diutamakan dan dikawal pada setiap proses pemerintahan gampong. Sebab itu, niat mulia Pemerintah Aceh perlu dukungan gampong dengan beberapa persiapan khusus.

Pertama, gampong perlu melakukan pemutakhiran data kemiskinan versi gampong, layaknya metode MPM-BDT program penanganan fakir miskin milik pemerintah yang digunakan untuk realisasi program perlindungan sosial bersumber dari APBN.

Saya meyakini metode ini amat potensial diadopsi dan dimodifikasi oleh gampong. Data dan fakta yang tidak cocok ialah polemik pelik berujung konflik. Jika perlu, dapat dirancang qanun gampong tentang analisa kemiskinan partisipatif, sehingga mendapatkan data yang diproses secara lokal, divalidasi melalui cross check antarwarga, diakui bersama, dan disepakati melalui musyawarah gampong.

Kedua, perencanaan partisipatif dan inklusif. Dana desa dari APBN untuk Aceh semakin meningkat setiap tahunnya (Rp 5,05 triliun tahun 2020, Rp 4,95 triliun tahun 2019). Kegiatan simpan pinjam untuk masyarakat miskin akan terkendala manakala enggan mengembalikan pinjaman menjadi tabiat buruk. Justru kegiatan fisik/nonfisik yang melibatkan warga miskin sebagai pekerja atau panitia, lebih cepat untuk meningkatkan penghasilan mereka. Jika data kemiskinan versi gampong telah mutakhir, penggunaan dana desa akan lebih efektif dan kegiatan pun akan lebih tepat sasaran.

Ketiga, mengoptimalkan BUMG. Persiapan ini berlaku khusus bagi gampong yang memiliki banyak unit usaha dan ketahanan ekonomi masyarakat. Hasil usaha BUMG dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan kepada warga miskin melalui hibah, bantuan sosial, atau dana bergulir sebagaimana tersebut pada Pasal 89 huruf b UU Desa.

Keempat, mendayagunakan gerakan sosial. Nilai-nilai Islam dan adat budaya telah terwarisi kepada generasi gampong dari endatu kita. Keuchik, tuha peut, tokoh agama dan adat di gampong perlu memotivasi masyarakat untuk menggerakkan modal sosial, swadaya, gotong royong, infaq/shadaqah, atau bentuk gerakan sosial lainnya yang selama ini sangat berhasil dilaksanakan oleh tokoh-tokoh inspiratif masyarakat Aceh. Dana Desa belum tentu abadi, namun nilai-nilai luhur itu adalah kekuatan besar untuk Aceh Hebat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved