Opini
Kewenangan Gampong dan Kemiskinan Aceh
Upaya Pemerintah Aceh menangani persoalan kemiskinan di tingkat gampong perlu diapresiasi dalam rangka mewujudkan esensi Aceh
Oleh Kemal Pasya, S.IP, MPA, ASN Pemkab Aceh Barat, Pelatih Pemerintahan Desa
Upaya Pemerintah Aceh menangani persoalan kemiskinan di tingkat gampong perlu diapresiasi dalam rangka mewujudkan esensi Aceh Hebat hingga ke ranah pemerintahan dan masyarakat gampong.
Beberapa bulan lalu, telah terbit Surat Edaran Gubernur Aceh tepatnya 24 Agustus 2019 perihal Pemanfaatan Alokasi Dana Gampong dan Dana Desa untuk Penurunan Angka Kemiskinan di Aceh. Reaksi dari Sekretaris Apdesi Aceh pun menarik dicermati. Ia meminta agar Gubernur Aceh mengevaluasi dan mencabut surat edaran tersebut, karena dianggap telah mengintervensi kewenangan gampong tanpa disertai pembiayaan dari Pemerintah Aceh (Serambi Indonesia, 18/10/2019).
Mari kita analisa dari perspektif ilmu pemerintahan, aturan yang berlaku serta kondisi sosial masyarakat.
Asas pengaturan
Desa kini mesti diyakini tidak sama seperti desa lama. Gampong di Aceh, walau bernuansa romantisme sejarah, harus mengikuti warna desa masa kini. Perlu penyegaran pemahaman tentang asas pengaturan desa. Pada Pasal 3 UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, terdapat 13 asas pengaturan desa. Dua di antaranya adalah asas yang diklaim menjadi pembeda antara desa baru dan desa lama, yaitu asas rekognisi dan subsidiaritas.
Rekognisi bermakna pengakuan terhadap hak asal usul desa sesuai amanat konstitusi. Misal, istilah gampong di Aceh atau kampung di Papua beserta hak-hak tradisional yang melekat padanya sejak dulu. Rekognisi berlaku layaknya jawaban atas ketidakadilan sosial ekonomi karena intervensi, eksploitasi, dan marginalisasi desa di masa lalu oleh oknum. Kondisi yang mirip dengan asas desentralisasi asimetris Aceh yang melahirkan otonomi khusus (Sutoro Eko: Desa Membangun Indonesia, 2014).
Subsidiaritas bermakna "penetapan kewenangan desa" terkait urusan lokal yang harus dikelola oleh desa sendiri dengan skala tertentu. Desa seharusnya diperkuat sebagai subjek pembangunan, bukan objek pembangunan. Cukup berikan dukungan dan fasilitasi melalui peningkatan kapasitas desa, atau bentuk pembinaan dan pengawasan lain yang memperkuat peranannya.
Pada konteks kewenangan berdasarkan hak asal usul, contohnya, gampong berhak membuat Qanun Gampong tentang adat perkawinan lalu membiayai kegiatan pembinaan calon linto dan dara baro yang dilakukan tokoh-tokoh agama dan adat yang ada di gampong baik dengan dana desa dari APBN atau sumber lainnya.
Gampong juga bebas memilih ingin mendirikan BUMG atau tidak, karena proses pembentukan BUMG (Qanun Gampong) diawali dari musyawarah desa yang menilai dan menentukan potensi usaha apa yang dapat dikelola untuk mendongkrak ekonomi lokal berskala gampong dan membantu penanganan kemiskinan. Contoh ini serupa gambaran bahwa kewenangan utama yang ada di desa tidak berasal dari pelimpahan, penyerahan atau pembagian sebagian kewenangan daerah seperti inti dari asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dikenal dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Akan tetapi, pemerintah supra desa memiliki kesempatan memberikan penugasan kepada desa atas kewenangan yang dimilikinya dengan disertai pembiayaan. Hal ini diatur dalam Pasal 20 dan 372 UU Pemerintahan Daerah, serta Pasal 12, 13 dan Pasal 24-30 dalam Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Menjalankan mandat dan penugasan kewenangan dimaksudkan agar desa mampu merespon proses modernisasi, globalisasi dan demokratisasi tanpa kehilangan jati diri desa (Gamawan Fauzi, Sidang Paripurna 2012).
Dukungan gampong
Lalu, apa jadinya bila kewenangan supra desa yang ditugaskan tersebut tidak disertai dengan pembiayaan? Benarkah supra desa "menggantungkan" harapan pembiayaannya pada ratusan juta hingga miliaran rupiah dana desa yang masuk ke gampong?
Surat edaran tersebut bagi saya bermakna: "kami telah sumbang beras, giliran kalian sumbang ikannya". Sinergitas. Jika pemaknaannya tepat, saya sepakat bila gampong perlu mendukung makna tersirat itu. Berkaca pada persentase penduduk miskin Aceh sebesar 15,32% pada Maret 2019 (Sumber: BPS Aceh, 2019) serta tingginya tingkat kemiskinan di pedesaan dibanding perkotaan, butuh pendekatan yang lebih tradisional, lokal, dan variatif.
Fenomena yang akrab terlihat adalah ketika anggaran dianggap serupa bantuan yang mesti dibagi sama rata besarnya. Unsur masyarakat gampong dianggap mesti mendapat jatah uang, atau kompensasi dengan bentuk aktivitas lainnya. Saya pernah dikisahkan perihal oknum warga yang berniat merusakkan kamar mandi/wc dengan kondisi baik di rumahnya, lantaran hanya ingin mendapatkan bantuan wc dari pemerintah gampong.
Kegiatan penanganan kemiskinan juga sering gagal konsep karena tertular virus: jika gampong sebelah boleh, kenapa kita tidak? Bila satu gampong memanfaatkan anggaran layaknya "bagi tumpoek" tanpa mengikuti aturan, maka secara alamiah gampong lain di sekitarnya akan membenarkan dan mengikuti pola tersebut. Kebiasaan minum "kopi paste" (copy-paste) ini-bukan kopi Aceh-dikhawatirkan menjadi budaya buruk yang butuh kerja keras untuk mengubahnya.
Ada atau tidak ada surat edaran, kegiatan penangangan kemiskinan mesti selalu didorong, diutamakan dan dikawal pada setiap proses pemerintahan gampong. Sebab itu, niat mulia Pemerintah Aceh perlu dukungan gampong dengan beberapa persiapan khusus.
Pertama, gampong perlu melakukan pemutakhiran data kemiskinan versi gampong, layaknya metode MPM-BDT program penanganan fakir miskin milik pemerintah yang digunakan untuk realisasi program perlindungan sosial bersumber dari APBN.
Saya meyakini metode ini amat potensial diadopsi dan dimodifikasi oleh gampong. Data dan fakta yang tidak cocok ialah polemik pelik berujung konflik. Jika perlu, dapat dirancang qanun gampong tentang analisa kemiskinan partisipatif, sehingga mendapatkan data yang diproses secara lokal, divalidasi melalui cross check antarwarga, diakui bersama, dan disepakati melalui musyawarah gampong.
Kedua, perencanaan partisipatif dan inklusif. Dana desa dari APBN untuk Aceh semakin meningkat setiap tahunnya (Rp 5,05 triliun tahun 2020, Rp 4,95 triliun tahun 2019). Kegiatan simpan pinjam untuk masyarakat miskin akan terkendala manakala enggan mengembalikan pinjaman menjadi tabiat buruk. Justru kegiatan fisik/nonfisik yang melibatkan warga miskin sebagai pekerja atau panitia, lebih cepat untuk meningkatkan penghasilan mereka. Jika data kemiskinan versi gampong telah mutakhir, penggunaan dana desa akan lebih efektif dan kegiatan pun akan lebih tepat sasaran.
Ketiga, mengoptimalkan BUMG. Persiapan ini berlaku khusus bagi gampong yang memiliki banyak unit usaha dan ketahanan ekonomi masyarakat. Hasil usaha BUMG dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan kepada warga miskin melalui hibah, bantuan sosial, atau dana bergulir sebagaimana tersebut pada Pasal 89 huruf b UU Desa.
Keempat, mendayagunakan gerakan sosial. Nilai-nilai Islam dan adat budaya telah terwarisi kepada generasi gampong dari endatu kita. Keuchik, tuha peut, tokoh agama dan adat di gampong perlu memotivasi masyarakat untuk menggerakkan modal sosial, swadaya, gotong royong, infaq/shadaqah, atau bentuk gerakan sosial lainnya yang selama ini sangat berhasil dilaksanakan oleh tokoh-tokoh inspiratif masyarakat Aceh. Dana Desa belum tentu abadi, namun nilai-nilai luhur itu adalah kekuatan besar untuk Aceh Hebat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kemal-pasya-sip-mpa-pegawai-negeri-sipil-pemkab-aceh-barat.jpg)