Kasus Sabu di Langsa

Wanita Ini Simpan Sabu di Celana Dalam untuk Diselundupkan ke LP Narkotika Langsa

Sipir wanita memeriksa badan yang bersangkutan, dan menemukan sebungkus plastik putih tembus pandang yang di dalamnya diduga sabu-sabu.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto Sipir LP Narkotika Kelas III Langsa.
Pengunjung LP Narkotika Kelas III B Langsa, CF, memegang serbuk putih diduga sabu yang disita petugas sipir LP darinya, bersama 1 dari 3 napi yang diduga sebagai pemesannya. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas LP Natrkotika Kelas III Langsa, Kamis (28/11/2019) sore tadi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 25 gram, ke LP Narkotika setempat.

Sabu-sabu itu berhasil disita oleh sipir LP, dari celana dalam seorang pengunjung wanita, CF (37) warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur. 

Saat ini pelaku dan BB sabu telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langsa, untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala LP Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal SH, Kamis (28/11/2019) sore mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan sabu ini berawal pukul 14.30 WIB ada tamu wanita yang datang LP Narkotika itu.

Alasan wanita CF ini kepada sipir, bahwa ia hendak menemui (membesuk) napi yang berada di dalam LP Narkotika tersebut.

Sebelum mengizinkannya menemui napi, sipir pintu utama LP Narkotika Kelas III Langsa merasa curiga melihat gelagat pengunjung itu.

Lantaran curiga, petugas wanita, Istiqomah Soansari pun melakukan pemeriksaan dompet Cut Fadi, namun tidak ditemukan apapun.

Lalu sipir wanita LP itu kembali memeriksa badan yang bersangkutan, dan menemukan sebungkus plastik putih tembus pandang yang di dalamnya diduga sabu-sabu.

Untuk mengecoh petugas sipir, serbuk diduga sabu seberat 25 gram itu oleh CF disembunyikan (dimasukkan) ke dalam celana dalamnya. 

"Atas temuan ini, petugas langsung mengamankan CF dan barang-bukti diduga sabu-sabu ini," ujarnya.

Yusrizal menambahkan, kepada petugas yang mengintograsinya, CF mengaku serbuk diduga narkotika jenis sabu itu hendak diberikannya ke tiga napi LP Narkotika itu.

Menurut Yusrizal, ketiga napi yang disebutkan namanya oleh CF, sebagai pemesan barang haram diduga sabu-sabu itu, yakni YS, JM, dan AM.

Satu dari tiga napi itu, diduga saudara kandung CF.

Atas temuan itu, sore itu juga pihak LP Narkotika Kelas III Langsa langsung menghubungi pihak Sat Resnakroba Polres Langsa.

Kemudian, CF dan BB serbuk putih diduga sabu ini diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Sedangkan tiga napi yang menurut pengakuan CF sebagai pemesan barang itu, baru sebatas dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, dan kini ketiganya tetap berada di LP Narkotika.(*)

Oknum Pejabat DLH Aceh Tamiang Terjaring Berduaan dengan Wanita dalam Kamar Hotel di Karangbaru

Peringkat FIFA Terbaru November 2019, Indonesia Turun Dua Peringkat dan Sejajar dengan Kamboja

Pasangan Mesum Kedapatan Indehoi di Kebun, Celana Dalam Si Wanita Tertinggal saat Kabur

Galacticos Boyong 19 Pemain ke Idi, Jelang Babak 12 Besar Regional Sumatera

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved