Berita Banda Aceh
Mantap! Hukuman Pelaku LGBT Diperberat, DPRA Siap Revisi Qanun Jinayat
“Hal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” ujarnya.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi dukungan penuh terhadap usulan revisi Qanun Jinayat yang menegaskan larangan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku menyimpang termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning (LGBTQ) di Aceh.
“Kami siap sepenuhnya untuk mengadvokasi usulan revisi Qanun Jinayat (supaya hukuman LGBTQ diperberat) agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2026,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal kepada Serambinews.com, Senin (13/10/2025).
Menurut Ilmiza, usulan untuk memperberat sanksi tidak hanya berlaku bagi pelaku LGBTQ, tetapi juga bagi pihak yang menyediakan fasilitas atau membiarkan terjadinya pelanggaran.
“Hal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” ujarnya.
Komisi VII DPRA, kata Ilmiza, sangat sepakat bahwa Aceh sebagai daerah bersyariat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi generasi penerus dari pengaruh perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, budaya, dan norma sosial masyarakat.
Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal secara sungguh-sungguh proses usulan revisi Qanun Jinayat agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan efek jera, serta menjadi payung hukum yang kuat dalam penegakan Syariat Islam secara kaffah di Bumi Serambi Mekkah.
Baca juga: Terduga LGBT Ditangkap Warga di Kos-kosan Banda Aceh, Diserahkan ke Satpol PP-WH Dini Hari
“LGBTQ tidak boleh ada di Aceh. Kita harus tegas dalam penegakan hukum, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan dan pembinaan sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam,” tegasnya.
“Mari kita selalu do'akan semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, dan hidayah kepada kita semua, serta kepada mereka yang tersesat agar kembali ke jalan yang diridhai-Nya,” lanjutnya.
Ilmiza menambahkan, bahwa Komisi VII DPRA pada tahun 2026 juga akan memfokuskan perhatian pada Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembinaan Baca Tulis Al-Qur’an dan Fardhu Ain dalam Pelaksanaan Pendidikan di Aceh.
“Ini juga kita fokuskan dalam rangka membentengi generasi kita ke depan agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang,” pungkasnya.
Asal Usul LGBT
Asal-usul LGBT berasal dari sejarah panjang identitas dan orientasi seksual yang berbeda, yang telah ada sejak zaman kuno dan berkembang menjadi gerakan sosial modern.
Istilah LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.
Baca juga: Orang Tua Harus Tahu Ini, Pengalaman Masa Kecil Bisa Pengaruhi Seorang Jadi LGBT
Ini merujuk pada kelompok orang dengan orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda dari norma heteroseksual dan cisgender.
Berikut adalah ringkasan asal-usul dan perkembangan LGBT:
LGBT
Qanun Jinayat
Revisi Qanun Jinayat
hukuman LGBT
DPRA
Komisi VII DPRA
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
multiangle
Meaningful
Eksklusif
Harga Emas Menyala! Kisah Murid SD di Banda Aceh Diajak Menabung Emas Sejak Dini di Pegadaian |
![]() |
---|
Sekda Ingatkan Kegiatan Distanbun Aceh tidak Korbankan Kualitas Pekerjaan |
![]() |
---|
Aceh Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028, Siap Mengulang Sejarah di Tanah Rencong |
![]() |
---|
Aceh Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Pemancing Wanita Asal Meulaboh Sabet Hadiah Utama Banda Aceh Fishing Tournament 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.