Berita Aceh Utara
Ini Sebab Seorang Pemuda di Aceh Utara Nekat Hadang Istri TNI dan Coba Memerkosanya
“Dari pemeriksaan awal pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita,” ujar Kapolres
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial HS (22) warga Kecamatan Baktiya Aceh Utara kini sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan kasus mencoba memerkosa istri tentara.
Sebelum tersangka ditahan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara juga sudah memeriksanya untuk memulai proses penyidikan. Perbuatan HS terbilang nekat.
Pasalnya ia menghadang seorang wanita yang sedang mengenderai sepeda motor (Sepmor) ketika melintasi jalan yang sepi kawasan Desa Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (27/11/2019) siang.
Karena itu penyidik terus mendalami kasus tersebut.
“Dari pemeriksaan awal pelaku dipicu hasratnya yang timbul akibat sering menonton video porno hingga teramat ingin menyetubuhi wanita,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada Serambinews.com, Jumat (29/11/2019).
• Setelah Perkosa dan Bunuh Gadis 19 Tahun, Seorang Pria Bawa Mayatnya Keliling Kota
Karena melihat korban melintas sendirian muncul niat jahat pelaku.
Kemudian pelaku menyetop wanita tersebut dan langsung berupaya menjatuhkan untuk memerkosanya.
Namun, korban berhasil melawan dan memukul pelaku dengan helm.
Tak jauh dari lokasi itu juga ada seorang warga yang melihat kejadian itu.
Karena khawatir diketahui warga lain, sehingga pria tersebut langsung kabur.
“Pun demikian, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, saksi dan korban.” ujar Kasat Reskrim.
• Harimau Mangsa Lima Ekor Sapi Milik Petani di Pedalaman Aceh Utara
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 48 Juncot Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, sehingga tersangka terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 hukuman cambuk.
Ditangkap TNI dan warga
Seperti diberitakan sebelumnya pemuda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mencoba memperkosa istri prajurit TNI.
Belum juga melampiaskan nafsu bejatnya, pemuda tersebut sudah mendapat perlawan keras dari istri prajurit TNI.
Pemuda tersebut berinisial H, usianya masih 22 tahun.
• Hakim yang Ditemukan Tewas dalam Mobil Mewah di Sumut, Putra Asli Nagan Raya Asal Desa Nigan
H merupakan warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Sementara korbannya ada M berusia 33 tahun.
M tinggal di Kecamatan Lhoksukon.
M bukan sembarang ibu rumah tangga.
Wanita tersebut adalah istri dari prajurit TNI.
Pria berinisial HS (22) warga Kecamatan Baktiya Aceh Utara nekat menghadap seorang wanita yang sedang mengenderai sepeda motor (Sepmor).
Ia melintasi jalan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Loksukon, Aceh Utara pada Rabu (26/11/2019) pada pukul 11.00 WIB.
Lalu ternyata pria tersebut berupaya memerkosa wanita tersebut setelah menyetopnya.
Namun, korban berupaya melawan untuk bisa melepaskan diri.
• Hakim yang Ditemukan Tewas dalam Mobil Mewah di Sumut, Putra Asli Nagan Raya Asal Desa Nigan
Bahkan korban sempat memukul pelaku dengan menggunakan helm.
Wanita tersebut berinisial M (33) istri dari seorang persinel TNI yang tinggal di Asrama Militer brigade Infanteri (Brigif) Siwah 25 Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Tak lama kemudian, pria tersebut diserahkan personel TNI ke Polres Aceh Utara untuk diproses.
“Pelaku bersembunyi disemak-semak kebun sawit tak jauh dari lokasi kejadian. Lima jam kemudian setelah percobaan pemerkosaan itu TNI Brigif 25/Siwah dibantu warga berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada Serambinews.com, Jumat (29/11/2019).
Disebutkan, kejadian percobaan pemerkosaan ini diketahui seorang saksi dari jarak sekitar 100 meter, karena mendengar jeritan korban.
Melihat ada orang yang mendekat, pelaku kabur melarikan diri ke semak-semak kebun sawit.
Menurut Kasat Reskrim percobaan pemerkosaan itu bermula ketika korban yang menggunakan sepeda motor sendirian hendak menjemput anaknya sekolah, korban secara tiba tiba dihadang dan disetop pelaku.
Lalu, Pelaku menjatuhkan korban bersama sepeda motornya ke pinggir jalan.
Namun korban melakukan perlawanan, membuka helm-nya dan memukul wajah pelaku, sehingga korban bisa melepaskan diri.
• Korea Utara Uji Coba Senjata Terbaru, Kim Jong Un Tersenyum Sambil Tepuk Tangan
Seperti diberitakan Tribun Bogor, Kepala Operasi Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, Aiptu Dapot Situmorang menjelaskan percobaan pemerkosaan terhadap istri prajurit TNI ini terjadi di Jalan Desa Reudeub, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (27/11/2019).
"Sekitar pukul 11.00 WIB," kata Aiptu Depot.
Kejadian ini berawal ketika istri prajurit TNI mengendarai sepeda motor.
Saat itu M tengah dalam perjalanan menjemput anaknya.
Di tengah jalan tiba-tiba saja laju kendaraan M diadang oleh tersangka.
Istri prajurit TNI ini langsung dijatuhkan oleh H.
Niat jahat tersangka muncul karena jalanan desa yang begitu sepi.
Meski begitu, niatan H tak berjalan seperti yang dibayangkan.
• Dua Murid SD Ini Diikat Guru di Meja, Gegara Ketahuan Nulis Surat Cinta di Kelas
M tak begitu saja menyerah, ia membuka helm dan memukulkannya pada wajah H.
Setelah bisa melepaskan diri H lantas berteriak.
Warga yang mendengar sontak saja berdatangan.
Menyadari kedatangan warga, H kemudian melarikan diri.
Ia bersembunyi di balik semak-semak.
Ketika warga sedang heboh, anggota TNI dari Brigif 25/Siwah melintas.
Anggota TNI tersebut kemudian ikut mengejar pelaku.
Sampai akhirnya pelaku dapat ditangkap setelah 5 jam bersembunyi di semak kebun sawit.
Menurut Aiptu Dapot dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ingin berhubungan intim dengan wanita karena sering menonton video porno.
• Ibu Rumah Tangga Taruh Sabu di Celana Dalam, Untuk Adik di LP Langsa, Tiga Napi Jadi Tersangka
Niatan pemuda itu semakin bulat ketika melihat istri prajurit TNI melintas di jalan sepi.
Usai ditangkap tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara oleh pihak TNI Brigif 25/Siwah.
“Dia sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 kali cambuk,” kata Dapot.
Gara-gara film porno ada pula kasus yang serupa.
Seorang anak gadis berusia 14 tahun mengalami kejadian nahas akibat pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya.
Diwartakan sebelumnya, seorang pria berusia 39 tahun memperkosa anak gadisnya di dalam kamar kosan.
Korban anak gadis berinsial NA tak bisa berbuat banyak saat sang ayah tiri minta dilayani di kosan.
Sebab, pelaku akan marah besar jika korban tak mau melayaninya.
Hal itu terjadi korban dan pelaku sedang berdua di kosan yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Aksi persetubuhan antara ayah tiri dan korban rupanya bukan hanya sekali.
• Polres Abdya Periksa 10 Saksi Kasus Pencurian Uang Ketua MPTT-I Pusat Rp 200 juta
Namun, sudah berulang kali korban dipaksa melayani nafsu bejatnya tersebut.
Malahan, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada gadis berusia 14 tahun itu atas sepengetahuan ibu kandung korban SBF.
Namun, sang ibu tak bisa berbuat banyak saat tau anak gadisnya menjadi korban pelampisan nafsu sang suami.
Sebab meskipun korban sudah menceritakan pada sang ibu kandungnyanya.
Ibu kandung NA lebih memilih diam dan tidak marah kepada pelaku yang tak lain suaminya.
Lantaran, sang ibu takut diperlakukan kasar oleh suaminya tersebut.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan perihal kejadian anak gadis diperkosa ayah tirinya tersebut.
Menurutnya, pelaku AH saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sumenep.
Ia melanjutkan, pelaku diamankan pada, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB sore.
• Lagi, Anggota TNI Kontak Senjata dengan KKB di Nduga Papua, Terjadi Baku Tembak Sekitar 15 Menit
Penangkapan tersangka setelah ada Laporan Polisi dalam kasus pencabulan nomor. LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.
"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019) dikutip dari TribunnewsBogor.com dari Tribun Madura (Jaringan Tribunjatim.com)
AKP Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak gadis dibawah umur itu.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumah kos milik pelaku Agus Haryadi.
"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.
Menurut polisi, saat itu pelaku dan korban sedang berada di rumah kos berdua.
Ibu kandung korban sedang pergi keluara rumah.
Ia melanjutnya, modus dari ayah tiri bejat ini katanya melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.
• Cuaca Ekstrem Masih Landa Subulussalam, Ini Titik Jalan Nasional yang Rawan Longsor
Setelah itu, pelaku memaksa anak gadisnya untuk melakukan hubungan intim saat hanya berdua di dalam kamar kos.
"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yang lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.
Menurutnya, korban bukan hanya satu kali saja disetubuhi oleh ayah titinya tersebut.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini juga mengatakan, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang oleh ayah tirinya.
"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.
• Istri Tentara Lawan Pemuda yang Coba Perkosanya di Aceh Utara, Pelaku Ditangkap TNI dan Warga
Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.
"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankam berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalan warna merah.(*)