Penunggak Pajak Kendaraan akan Dikenakan Sanksi, Denda Setengah Juta Rupiah hingga 2 Bulan Kurungan
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak tertib atau menunggak pajak akan dikenakan sanksi, yaitu berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana h
1. Website
Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Caranya cukup cantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.
Setelah diisi maka nanti akan muncul besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Segala bentuk transaksi tidak bisa dilakukan dengan cara ini.
2. Melalui SMS
Jika membuka situs dirasa kurang efektif, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan dengan cara mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta).
Setelah itu, akan muncul pilihan 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling. Pilih nomor 2. Pajak Ranmor.
Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.
3. Melalui Aplikasi
Cara yang ketiga yang bisa dilakukan ialah melalui aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta.
Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play store khusus pengguna Android.
Setelah duunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan.
Kemudian akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat.